RISALAH ZAKAT DAN PUASA

Tuntunan Zakat Dan Puasa Dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Karya: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Disertai Nukilan Faedah Ulama Ahlus sunnah lainnya Penerjemah/penyusun Abu Abdillah Abdurahman Mubarak Ata Penerbit Al Mubarak بسم الله الرحمن الرحيم Segala puji bagi Allah shalawat dan salam atas nabi terakhir serta keluarga dan para shahabatnya, Amma Ba’du: Sesungguhnya yang membangkitkan (semangat-pent) untuk menulis kitab ini adalah dalam rangka menasehati dan mengingatkan tentang wajibnya zakat, karena banyak kaum muslimin meremehkan masalah zakat ini sehingga mereka mengeluarkan zakat tidak pada tempatnya. Padahal masalah zakat sangatlah agung kedudukannya dan termasuk rukun Islam yang lima, Tidak akan kokoh bangunan Islam kecuali diatasnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: بُني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج البيت " متفق على صحته Artinya: “Islam dibangun diatas lima perkara:Persaksian bahwa tidak sesembahan yang hak kecuali Allah dan Muhammad adalah utusannya, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah”Muttafaq alaih Diwajibkannya Zakat atas muslimin adalah ciri yang paling tampak atas bagusnya Islam dan perhatiannya kepada pemeluknya. Karena zakat itu sangat banyak faidahnya dan sangat mendesak kebutuhan orang miskin yang muslim kepadanya. Diantara Faedah Zakat: 1. Mengokohkan tali kasih sayang antara orang kaya dan miskin, karena jiwa seseorang itu cenderung untuk mencintai yang berbuat baik kepadanya. 2. Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan diri dari sifat tama’ dan kikir. Sebagaimana di isyaratkan oleh Allah di dalam firman-Nya: خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها  [ التوبة : 103 ] Artinya: “Ambillah sebagian harta mereka sebagai zakat yang akan membersihkan dan mensucikan mereka dengannya” (At Taubah:103) 3. Membiasakan seorang muslim untuk mempunyai sifat dermawan, pemurah dan pengasih kepada orang yang butuh 4. Mendatangkan barakah, tambahan dan ganti dari Allah, sebagaimana firman-Nya: Artinya: “Apa yang engkau infaqkan maka Allah akan menggantinya dan Dia adalah Sebaik-baik pemberi rizki”(Saba :39), dan sabda nabi shalallahualaihiwasallam dalam hadits yang shahih: “Allah berfirman: Artinya: “Wahai Ibnu adam berinfaqlah, maka Kami akan berinfaq kepadamu”. Dan banyak fedah lagi. Telah ada ancaman yang keras terhadap orang yang bahil dan kurang dalam mengeluarkan zakat, Allah berfirman: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) Artinya: “Orang-orang yang menimbun emas dan perak kemudian tidak mengifaqkannya di jalan Allah, kabarkanlah kepada mereka adzab yang pedih. Hari ketika dipanaskan di neraka jahannam kemudian di tempelkan di kening, rusuk dan punggung mereka, inilah yang kalian timbun untuk diri kalian. Rasalakanlah apa yang telah kau simpan ini”(At Taubah:34-35). Semua harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta timbunan, pemiliknya akan diazab dengannya di hari kiamat nanti, sebagaimana dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم ، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره ، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله ، إما إلى الجنة، وإما إلى النار " Artinya: “Tidaklah ada pemilik emas atau perak yang tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali akan di hamparkan baginya logam dari neraka yang dipanaskan di neraka jahannam, kemudian di panasilah dengan logam tersebut rusuknya, keningnya dan punggungnya. Setiap kali sembuh di ulangi lagi pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun. Hingga diputuskanlah diantara manusia dan di perlihatkan jalannya, ke sorga atau neraka” Kemudian nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan pemilik onta, sapi dan kambing jika tidak membayar zakatnya. Beliau mengabarkan merekapun akan di siksa dengannya di hari kiamat. Telah shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Artinya: “Barang siapa yang diberi harta tapi tidak membayar zakatnya, akan dijelmakan kepadanya ular yang gundul mempunyai dua tanduk melilitnya di hari kiamat, kemudian mengerakkan mulutnya dan berkata: “aku adalah hartamu, aku adalah harta timbunanmu”, nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian membaca firman Allah: “Orang yang bakhil dengan pemberian Allah kepadanya dari keutamaan jangan menyangka itu lebih baik bagi mereka bahkan itu lebih jelek, dia akan dikalungi dengannya di hari kiamat” Zakat wajib pada empat jenis harta: Yang keluar dari bumi berupa buah atau biji-bijian, binatang ternak berkaki empat, emas perak dan barang perniagaan Setiap jenis barang tersebut mempunyai nishab sendiri tidak wajib zakat jika dibawah nishab yang ditentukan Nishab biji-bijian dan buah: Lima wasaq. Satu wasaq = enam puluh sha’ dengan sha’ nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ukuran nishab dengan sha’ nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa korma, anggur, gandum, beras, gandum biasa dan semisalnya tiga ratus sha’ nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Satu sha’ adalah empat genggam dengan dua telapak tangan pria yang sedang jika kedua telapak tangannya penuh. Wajib atasnya 1/10 jika kebun dan ladangnya itu di airi tanpa usaha, seperti oleh hujan, sungai, mata air yang mengalir dan semisalnya. Adapun jika di airi dengan usaha sendiri dengan menggunakan sawani atau mesin pemompa air dan yang semisalnya, maka kewajibannya membayar zakat adalah 1/20 sebagaimana hadits dhahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun nishab ternak onta, sapi dan kambing, rinciannya diterangkan dalam hadits-hadits yang shahih, yang ingin mengetahuinya bertanyalah tentangnya kepada kepada para ulama. Kalaulah aku tidak berniat meringkas kitab ini niscaya kami sebutkan untuk menyempurnakan faedah. Adapun nishab perak adalah 140 mitsqal, nilainya dalam dirham su’udiyah 56 Real. Adapun nishab emas adalah 20 mitsqal, nilainya dalam ukuran saudi 11 3/7 janih, atau 92 gram emas. Bagi orang yang memilikinya dan sudah sampai nishab serta haulnya wajib membayar zakat 1/40. Keuntungan mengikuti pokoknya, tidak membutuhkan haul yang baru. Sebagaimana anak binatang ternak mengikuti induknya tidak membutuhkan haul yang baru, jika asalnya (induknya) sudah sampai nishab. Yang sama hukumnya dengan emas dan perak adalah uang tunai yang digunakan untuk transaksi manusia sekarang ini. Baik namanya dirham, dinar ataupun real atau nama lainnya. Jika nilainya sudah sampai nishab emas dan perak dan sudah sampai haul (satu tahun hijriyah) wajib dikeluarkan zakatnya. Perhiasan wanita dari emas dan perak juga sama dengan uang, khususnya jika sudah sampai nishab dan haul harus dikeluarkan zakatnya, walaupun dipersiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Hal ini berdasarkan keumuman sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “ Artinya: “Tidaklah ada pemilik emas atau perak yang tidak mengeluarkan zakat nya, kecuali akan di hamparkan baginya logam dari neraka . . .” dalam hadits yang telah lewat. Dan juga berdasarkan hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau melihat di tangan seorang wanita dua gelang dari emas, beliau bersabda: “Apakah engkau keluarkan zakat gelang ini?”, wanita tersebut menjawab: “Tidak,” Maka beliau bersabda: “Apakah engkau senang digelangi oleh Allah dengan dua gelang dari api,” maka wanita itupun melempar gelangnya dan berkata: “Ini untuk Allah dan Rasulnya” (HR Abu Daud dan Nasai dengan sanad hasan). Terdapat riwayat dari ummu Salamah bahwasanya beliau memakai perhiasan dari emas, beliau berkata: “Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah ini termasuk harta timbunan?”, Rasulullah menjawab: “Jika sampai nishab dan di bayar zakatnya bukanlah harta yang ditimbun”, dan hadits-hadits lainnya. Adapun ‘urud adalah barang-barang yang disiapkan untuk di jual, barang-barang ini di nilai harganya di akhir tahun, baik harganya ketika itu sama, lebih mahal atau lebih murah dari harga belinya. Berdasarkan hadits Samurah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami mengeluar kan zakat dari barang yang kami persiapkan untuk di jual”(HR Abu Daud) Masuk ke dalam kategori ‘urud: tanah yang di persiapkan untuk di jual, gedung-gedung, mobil, mesin pemompa air dan barang dagangan lainnya. Adapun gedung-gedung yang dipersiapkan untuk disewakan bukan di jual, zakatnya adalah harga sewanya jika sudah sampai nishab dan haul. Adapun bendanya itu sendiri tidak ada zakatnya karena bukan dipersiapkan untuk di jual. Demikian juga kendaraan pribadi atau yang disewakan tidaklah ada padanya kewajiban zakat karena bukan di persiapkan untuk dijual, tetapi di beli untuk di gunakan. Apabila terkumpul pada seorang pemilik mobil sewaan dan lainnya uang yang sudah sampai nishab maka wajib atasnya zakat jika sudah sampai haul. Baik uang tersebut di persiapkan untuk nafkah, menikah, beli tanah, bayar hutang atau tujuan lainnya. Berdasarkan keumuman dalil yang mewajibkan zakat dalam harta semacam itu. Yang shahih dari pendapat para ulama bahwasanya hutang itu tidaklah menghalangi zakat, berdasarkan penjelasan yang telah lalu.Demikian juga harta anak yatim dan orang gila wajib padanya zakat menurut jumhur ulama jika sampai nishab dan haul. Wajib atas wali-wali mereka mengeluarkannya dengan niat untuk mereka ketika sudah sampai haul. Berdasarkan keumuman dalil, seperti perkataan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Muadz ketika mengutusnya ke Yaman: إن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم ، تؤخذ من أغنيائهم وترد في فقرائهم " Artinya:“Sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka zakat dalam harta-harta mereka, diambil dari orang kaya mereka dan di bagikan kepada orang faqir mereka” Zakat adalah haq Allah tidak boleh menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak, tidak juga untuk mendapatkan manfaat atau menolak mudharat, atau melindungi hartanya dan atau menyerahkan zakat dengan harta yang rendah. Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat kepada mustahiknya, karena mereka adalah ahlinya bukan karena tujuan lain. Diapun mengeluarkan zakat tersebut dengan hati yang tentram dan ikhlas karena Allah. Hingga tertinaikan kewajibannya dan mendapatkan ganti dan pahala besar. Allah telah menjelaskan di dalam kitabnya yang mulia golongan-golongan penerima zakat, allah berfirman: إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قُلُوبُهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم [التوبة:60] Artinya: “Zakat itu hanyalah bagi fuqara, orang miskin, amil zakat, orang-orang yang sedang di tundukkan hatinya, budak, yang terlilit hutang, mujahid fi sabilillah, dan ibnu sabil kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui dan Maha bijaksana”(At Taubah:60) Allah mengakhiri ayat ini dengan dua nama yang agung sebagai peringatan dari Allah kepada hamba-hambanya bahwasanya Dia Maha Mengetahui keadaan hambanya siapa diantara mereka yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Dan Dia juga Maha Bijaksana dalam syariat dan takdir-Nya, Tidak meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang cocok, walaupun tersembunyi atas sebagian manusia rahasia hikmahnya, akar hamba tenteram dengan syariat-Nya dan menerimanya. Allah lah tempat kita meminta, untuk memberikan taufik kepada kita dan muslimin untuk memahami agamanya dan jujur dalam melaksanakannya. Bersegera untuk mendapat keridhaan-Nya serta selamat dari sebab-sebab murka-Nya. Dia Maha mendengar dan Maha dekat. Washallallah ‘ala abdihi warasulihi Muhammad, wa alihi washahbihi. Zakat Fithr Imam Syaukany ZAKAT FITHR Zakat fithr satu sha’ setiap orangnya berupa makanan pokok. Wajib atas pemilik hamba sahaya, yang menanggung nafkah anak kecil dan semisalnya. Mengeluarkannya sebelum shalat I’ed. Barang siapa yang tidak punya lebih dari makanan sehari semalamnya tidak wajib zakat fithr. Mustahiqnya adalah mustahiq zakat.(Durarol Bahiyah) Imam Syaukany berkata: