TERJEMAH RISALAH FIQIH

KITAB RISALAH FIQIH KARYA SYAIKH MUHAMAD BIN SHALIH ALUTSAIMIN PENERJEMAH ABDURAHMAN MUBARAK BIN ATA MUQODIMMAH Segala Puji Bagi Allah Semesta Alam, Shalawat Dan Salam Semoga Senantiasa Dilimpahkan Kepada Nabi Kita Muhammad Yang Telah Menyampaikan Risalah Dengan Sejelas-Jelasnya, Juga Kepada Keluarga Beliau, Para Sahabat Dan Pengikut Mereka Yang Baik Hingga Hari Kiamat. Amma Ba’du : Sungguh Mayoritas Kaum Muslimin Tidak Mengetahui Hukum-Hukum Sujud Sahwi, Sebagian Mereka Meninggalkan Sujud Sahwi Padahal Saat Itu Wajib Dilakukan, Diantara Mereka Ada Yang Melakukan Sujud Sahwi Tidak Pada Waktunya, Sebagian Lagi Melakukan Sujud Sahwi Sebelum Salam Padahal Seharusnya Dilakukan setelah Salam, Sebagian Sujud Sahwi Setelah Salam Padahal Seharusnya Dilakukan Sebelum Salam. Oleh Karena Itu, Mengetahui Hukum-Hukum Sujud Sahwi adalah hal yang Penting Sekali Terutama Bagi Imam-Imam Yang Diikuti Oleh Manusia, Mereka Bertanggung Jawab Untuk Mengetahui Hukum-Hukum Shalat Yang Mereka Imami. Saya Ingin Mempersembahkan Kepada Saudara-Saudaraku Sebagian Hukum-Hukum (Masalah) Ini Dengan Berharap Kepada Allah Agar Menjadikan Kitab Ini Berguna Bagi Kaum Muslimin, Maka Aku Tulis Dengan Meminta Pertolongan Kepada Allah Ta’ala . PENGANTAR PENERBIT Alhamdulillah, Puji Syukur Kami Panjatkan Kehadirat Allah Subhanahu Wata'ala, Karena Berkat Rahmat, Hidayah Dan ‘Inayahnya Semata, Akhirnya Kami Dapat Menyelesaikan Terjemahan Kitab “Rosail Fiqhiyyah” Karya Syaikh Muhammad Bin Soleh Al-Utsaimin. Sengaja Kami Terjemahkan Kitab Ini, Mengingat Begitu Pentingnya Berbagai Permasalahan Fiqih Yang Ternyata Banyak Belum Dipahami Oleh Kaum Muslimin Itu Sendiri Terutama Berbagai Permasalahan Shalat. Dan Dalam Kitab Ini Penulis Memaparkan Dihadapan Pembaca Tentang Permasalahan-Permasalahan Shalat Yang Meliputi Sujud Sahwi, Tata Cara Bersuci Dan Shalat Bagi Orang Yang Sakit, Waktu-Waktu Shalat Dan Hukum Menjama’ Shalat. Dengan Disertai Penjelasan Dan Dalil - Dalil Yang Shohih, Semoga Dapat Menambah Ketenangan Dan Keyakinan Bagi Kita Untuk Beramal Dengannya. Harapan Kami, Mudah-Mudahan Kitab Ini Dapat Bermanfaat Bagi Seluruh Kaum Muslimin, Sebagai Ilmu (Pengetahuan) Yang Baru Bagi Yang Belum Memahaminya, Dan Sebagai Peringatan dan Bimbingan Bagi Yang Telah Mengetahuinya Akan Tetapi Belum Beramal Dengannya. Mudah-Mudahan Allah Ta’ala Mencatat Upaya Penerbitan Kitab Ini Sebagai Amal Soleh Bagi Penulisnya Maupun Penerjemah Dan Penerbitnya. Akhirnya Hal Yang Perlu Kita Tegaskan Pula Adalah: ”Semua Kitab Selain Al-Quran, Mempunyai Celah Untuk Di Kritik, Disalahkan Dan Dibenarkan. Barang Siapa Yang Melihat Kesalahan Pena, Atau Kesalahan Paham (Dalam Upaya Penerjemahan Kitab Ini) Hendaknya Membenarkan Dan Meluruskannya. Insya Allah, Hati Kami Lapang Dan Telinga - Telinga Kami Bersedia Untuk Menerimanya“. Ketahuilah, Kesempurnaan Itu Hanyalah Milik Allah Yang Maha Sempurna . Penerbit DAFTAR ISI Muqodimmah.................................................. Pengantar Penerbit ......................................... Daftar Isi ........................................................ Sujud Sahwi 1.Menambah Shalat ............................ 2.Salam Sebelum Sempurna Shalat ..... 3.Mengurangi ..................................... 4.Ragu-Ragu(Syak)............................. Sujud Sahwi Atas Makmum................. Bersuci Bagi Orang Yang Sakit Dan Cara Shalatnya 1.Bersuci............................................. 2.Shalat............................................... Waktu-Waktu Shalat Keterangan Waktu Shalat ................... Wajib Melakukan Shalat Pada Waktunya Dan Hukum Melaksankannya Diawal Waktu Dan Mengakhirkan Nya Dengan Apa Kita Mengetahui Waktu Shalat Hukum Menjama‘ Dua Shalat Pada Salah Satu Waktu SUJUD SAHWI Sujud Sahwi Adalah Ungkapan Bagi Dua Sujud Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Shalat Untuk Menambah Kekurangan Dalam Shalatnya Karena Lupa. Sujud Sahwi Dilakukan Karena: Menambah Gerakan Shalat, Mengurangi, Dan Ragu Dalam Hati. 1. MENAMBAH SHALAT Jika Seseorang Menambah dalam shalatnya yaitu menambah Berdiri, Ruku’ atau Sujud Dengan Sengaja, Maka Batallah Shalatnya, Tapi Jika Dia Melakukannya Karena Lupa Dan Tidak Ingat penambahan tersebut Sampai Selesainya Shalat, Ia Wajib Sujud Sahwi Dan Sah Shalatnya, Namun Bila Dia Ingat Adanya penambahan Tersebut Ditengah-Tengah Shalat, Wajib Baginya Kembali Dan Wajib Pula Sujud Sahwi Serta Shalatnya Sah. Misalnya: Jika Seseorang Shalat Dzuhur Lima Rakaat Dan Baru Teringat Adanya Tambahan Ketika Tasyahud, Maka Dia Harus Menyempurnakan Tasyahud Hingga Salam Lalu Sujud Sahwi Kemudian Salam Lagi. Jika Ingat Adanya Tambahan Setelah Salam, Maka Dia Sujud Sahwi Dan Salam . Jika Dia Ingat Adanya Tambahan Ditengah Rakaat Kelima Maka Dia Harus Duduk Ketika Itu Juga Kemudian Tasyahud Dan Salam Lalu Sujud Sahwi Dan Salam. Dalil Akan Hal Itu adalah Hadist Abdulah Bin Mas’ud : Artinya: “Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Shalat Dzuhur Lima Rakaat, Maka Dikatakan Padanya, Apakah Ada Penambahan Shalat? Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Berkata :”Apakah Itu?”, Mereka Berkata? “Engkau Tadi Shalat Lima Rakaat, Kemudian Rosulullah Sujud Dua Kali Setelah Beliau Salam. Dalam Riwayat Lain : Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Melipat Kedua Kakinya Menghadap Kiblat Lalu Sujud Dua Kali Dan Salam.(Riwayat Jama’ah) 2. SALAM SEBELUM SEMPURNA SHALAT Salam Sebelum Sempurna Shalat Termasuk Menambah Shalat. Jika Sseorang Melakukan Salam Sebelum Sempurna Shalatnya Dengan Sengaja Batallah Shalatnya. Jika Dia Melakukannya Karena Lupa Dan Dia Ingat Setelah Selang Waktu Yang Lama Maka Dia Harus Mengulang Shalat. Namun Bila Ingatnya Pada Selang Waktu Yang Singkat Seperti Dua Atau Tiga Menit Kemudian, Maka Hendaknya Dia Menyempurnakan Shalatnya Kemudian Salam, Lalu Sujud Sahwi Dan Salam Kembali. Dalilnya Hadits Abi Huroiroh. : Bahwa Nabi Shalat Dhuhur Atau Ashar Dengan Mereka (Para Sahabat ), Beliau Salam Pada Rakaat Kedua, Jama’ah Pun Keluar Dari Pintu -Pintu Masjid Dengan Segera Seraya Berkata :”Shalat Diqashar”. Nabi Berdiri Menuju Tiang Didepan Masjid Lalu Bersandar Seakan Marah, Berdirilah Seseorang Berkata :Ya Rasulullah Engkau Lupa Atau Mengqashar Shalat?, Nabi Bersabda: “Aku Tidak Lupa Dan Juga Mengqasar Shalat “. Nabi Pun Bertanya Kepada Sahabat: ”Apakah Yang Ditanyakan Orang Ini Benar?”. Mereka Menjawab:”Ya”, Nabi Melanjutkan Shalatnya Yang Tersisa Kemudian Salam Lalu Sujud Dua Kali Dan Salam Kembali. (Mutafaqun ’Alaih). Jika Imam Salam Sebelum Shalatnya Sempurna Sedangkan Ada Makmum Yang Ketinggalan Sebagian Shalatnya (Masbuq) Dan Dia Tengah Melaksnakan (Menyempurnakan) Shalatnya , Kemudian Imam Teringat Akan Kekurangan Shalatnya Sehingga Dia Menyempurnakannya. Maka Bagi Makmum Yang Sedang Menyempurnakan Kekurangan Shalatnya Ini Boleh Memilih, Melanjutkan Sendiri Kekurangan Shalatnya Kemudian Sujud Sahwi Atau Boleh Pula Kembali Kembali Shalat Dengan Imam. Jika Imam Salam, Dia Menyempurnakan Shalatnya Yang Kurang Kemudian Sujud Sahwi Setelah Salam Dan Yang Lebih Utama Dan Lebih Hati-Hati (Ikhtiyath). 3. MENGURANGI A. Kurang Dalam Melakukan Rukun Shalat. Jika Orang Yang Shalat Kurang Dalam Melakukan Rukun Shalat, Misalnya : Dia Tidak Melakukan Takbiratul Ikhram Maka Shalatnya Tidak Teranggap (Tidak Sah). Sama Saja Apakah Dia Meninggalkannya Dengan Sengaja Ataukah Lupa. Apabila Yang Ditinggalkan Itu Selain Dari Takbiratul Ikhram, Dan Dia Meninggalkannya Dengan Sengaja Maka Batalah Shalatnya. Namun Jika Dia Meninggalkannya Karena Lupa, Hingga Dia Sampai Kembali Kepada Rukun- Rukun Tersebut Pada Rakaat Yang Kedua Maka Rakaat Pertamanya Dianggap Hilang Dan Rakaat Yang Kedua Menggantikan Kedudukan Rakaat Pertama. Namun Jika Belum Sampai Pada Rukun Tersebut Pada Rakaat Yang Kedua, Maka Wajib Baginya Untuk Kembali Melakukan Rukun Yang Ditinggalkannya.Dalam Dua Keadaan Ini Wajib Untuk Sujud Sahwi Setelah Salam. Contoh : Sesorang Lupa Melakukan Sujud Kedua Pada Rakaat Pertama Kemudian Teringat Akan Hal Itu Ketika Duduk Diantara Dua Sujud Dirakaat Kedua Maka Rakaat Pertama Dianggap Hilang Dan Rakaat Kedua Dianggap Sebagai Rakaat Pertama Kemudian Dia Menyempurnakan Shalatnya Hingga Salam, Lalu Sujud Sahwi Dan Salam Lagi. Contoh Lain: Seseorang Lupa Melakukan Sujud Kedua Dan Duduk Diantara Dua Sujud Pada Rakaat Pertama, Dia Ingat Hal Ini Setelah Berdiri Dari Ruku’(i’tidal) Pada Rakaat Kedua, Maka Dia Harus Kembali Dan Duduk Sujud Kemudian Menyempurnakan Shalatnya Setelah Itu Sujud Sahwi Dan Salam. B. Kurang Dalam Melakukan Kewajiban Jika Seseorang Yang Shalat Meninggalkan Satu Kewjiban Dari Kewajiban Kewajiban Shalat Dengan Sengaja Maka Batalah Shalatnya. Bila Dia Melakukannya Karena Lupa Dan Teringat Sebelum Pindah Ke Kewajiban (Gerakan) Lainnya. Maka Hendaklah Dia Melakukan Kewajiban Itu Dan Dia Dianggap Tidak Salah.. Jika Ingatnya Setelah Berpindah Ke gerakan (Kewajiban) Lainnya Tetapi Belum Sampai Pada Rukun Yang Lain, Maka Dia Harus Kembali Untuk Mengerjakan Kewajiban Tersebut Kemudian Menyempurnakan Shalatnya Dan Setelah Itu Salam Lalu Sujud Sahwi Dan Salam. Adapun Bila Teringat Setelah Sampai Pada Kewajiban Yang Lain Maka Gugurlah Dan Dia Tidak Perlu Kembali Lagi, Dia Harus Melanjutkan Shalatnya Dan Sujud Sahwi Sebelum Salam. Contohnya : Seseorang Bangkit Dari Sujud Kedua Pada Rakaat Kedua Untuk Berdiri Ke Rakaat Ketiga Dan Lupa Tasyahud Awal Kemudian Dia Ingat Sebelum Bangkit, Maka Dia Tetap Duduk Melakukan Tasyahud Kemudian Menyempurnakan Sahalatnya Dalam Hal Ini Dia Tidak Salah Sedikit Pun. Jika Ingatnya Setelah Bangkit Dan Belum Sempurna Berdirinya Hendaknya Dia Kembali Duduk Dan Bertasyahud Menyempurnakan Shalatnya Hingga Salam, Kemudian Sujud Sahwi Dan Salam. Jika Ingatnya Setelah Sempurna Berdiri Gugurlah Tasyahud Darinya Tidak Perlu Kembali Lagi, Kemudian Dia Harus Menyempurnakan Shalatnya Dan Sujud sahwi Sebelum Salam. Dalilnya : Hadits Yang Diriwayatkan Bukhori Dan Lainnya: Dari Abdullah Bin Buhainah Bahwa Nabi Shalat Dhuhur Dengan Mereka, Kemudian Mereka Berdiri Pada Dua Rakaat Yang Pertama Tanpa Duduk (Yakni Tidak Tasyahud Awal ) Berdirilah Manusia Bersamanya Hingga Tatkala Shalat Telah Selesai Dan Manusia Menunggu Salamnya, Beliau Takbir Dalam Keadaan Duduk Kemudian Sujud Dua Kali Sebelum Salam Dan Salam. 4. RAGU-RAGU (SYAK) Bimbang Diantara Dua Perkara , Yang Mana Yang Terjadi. Syak ( Ragu ) Tidak Dianggap Dalam Ibadah Pada Tiga Tempat. Jika Hanya Semata Wahm (Pertimbangan Yang Salah Tentang Sesuatu) Yang Tidak Ada Hakikatnya Seperti Was-Was. Pada Seseorang Yang Memang Sering Muncul Keragu-Raguan,Selalu Terjadi Syak (Ragu)Dalam Ibadahnya. Jika Telah Selesai Dari Ibadah Tersebut, Maka Syaknya Tidak Dianggap Selama Belum Yakin, Kemudian Dia Berbuat Menurut Keyakinannya. Contohnya : Seseorang Yang Shalat Dhuhur. Tatkala Selesai Dari Shalatnya Tiga Rakaat Atau Empat . Syak Seperti Ini Tidak Dianggap Sampai Dia Yakin Kalau Shalatnya Hanya Tiga Rakaat, Maka Dia Harus Menyempurnakan Shalatnya. Jika Ingat Nya Tidak Dengan Selang Waktu Yang Lama , Kemudian Salam Dan Sujud Sahwi Kemudian Salam. Tapi Jika Selesainya Setelah Selang Waktu Yang Lama Maka Dia Harus Mengulang Shalat Yang Baru. Adapun Syak Pada Selain Tiga Tempat Ini Harus Dianggap Syak Yang Terjadi Dalam Shalat Ini Tidak Akan Terlepas Dari Dua Keadaan : 1. Dia Mempunyai Pendapat Yang Kuat Dari Dua Perkara Yang Diragukan Tersebut, Maka Dia Melanjutkan Sesuai Yang Dia Yakini Yang Lebih Kuat, Kemudian Menyempurnakan Shalatnya, Kemudian Salam Dan Sujud Sahwi, Kemudian Salam Lagi. Contohnya : Seseorang Yang Shalat Dhuhur Kemudian Dia Ragu Apakah Sedang (Tengah) Melaksnakan Rakaat Kedua Atau Ketiga, Tetapi Dugaan Yang Lebih Kuat Dia Sedang Shalat Pada Rakaat Yang Ketiga, Maka Dia Anggap Sudah Melaksanakan Tiga Rakaat Kemudian Ditambah Satu Rakaat Dan Salam, Kemudian Dia Harus Sujud Sahwi Dan Salam. Dalilnya : Hadits Yang Terdapat Dalam Shohihain Dari Hadits Abdullah Bin Mas’ud Bahwa Nabi Bersabda : “Jika Salah Seorang Kamu Ragu Dalam Jumlah Rakaatnya, Carilah Yang Benar Dan Sempurnakanlah Kemudian Salam Dan Sujud Sahwi Dua Kali. 2. Dia Tidak Memiliki Dugaan Yang Kuat Maka Dia Beramal Dengan Yakin , Yakni Rakaat Yang Paling Sedikit. Dia Harus Sempurnakan Shalatnya Kemudian Sujud Sebelum Salam Dan Salam. Contohnya : Seseorang Yang Shalat Kemudian Dia Ragu Apakah Sedang Mlaksanakan Rakaat Keduan Atau Ketiga. Dia Tidak Punya Dugaan Yang Kuat Apakah Kedua Atau Ketiga, Maka Dia Harus Menjadikanya Rakaat Kedua Kemudian Tasyahud Awal Kemudian Dia Lanjutkan Dengan Dua Rakaat Setelahnya Dan Sujud Sahwi Serta Salam . Dalilnya : Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Muslim Dari Abu Said Al Khudri : Bahwa Nabi Bersabda : ” Jika Salah Seorang Kamu Ragu Dalam Shalatnya Dia Tidak Tahu Telah Shalat Tiga Atau Empat Rakaat. Hendaklah Dibuang Keraguannya Dan Melanjutkan Yang Ia Yakini Kemudian Sujud Sahwi Dua Kali Dan Salam. Jika Ternyata Dia Shalat Lima Rakaat, Dua Sujud Tersebut Akan Menggenapkan Shalatnya, Jika Shalatnya Ternyata Sempurna, Dua Sujud Tersebut Akan Menjadi Menghinakan Syaitan. Diantara Contoh Syak Juga : Jika Seseorang Datang Pada Waktu Imam Telah Ruku‘, Kemudian Dia Melakukan Takbiratul Ikhram Dalam Keadaan Berdiri Sempurna, Setelah Itu Dia Ruku ‘.Kejadian Seperti Ini Tidak Akan Terlepas Dari Tiga Keadaan : Dia Yakin Telah Mendapatkan Ruku’nya Imam Sebelum Bangkit. Berarti Dia Telah Mendaptkan Rakaat Dan Gugur Kewajiban Membaca Fatihah . Dia Yakin Imam Telah Bangkit Dari Rukuk Sebelum Dia Mendapatkanya,Maka Berarti Dia Kehilangan Satu Rakaat. Dia Ragu Apakah Mendapatkan Rukunya Imaam Yang Berarti Mendapatkan Satu Rakaat, Atau Dia Tidak Mendapatkan Rukunya Yang Berarti Dia Kehilangan Satu Rakaat Jika Punya Dugaan Yang Lebih Kuat, Maka Dia Harus Melanjutkan Sesuai Dengan Dugaanya Tersbut , Kemudian Menyempurnakan Shalatnya, Setelah Itu Sujud Sahwi Dan Salam, Kecuali Jika Tidak Ada Yang Luput Dari Shalatnya ,Dia Tidak Wajib Sujud Sahwi . Jika Dia Tidak Punya Dugaan Yang Mana Yang Benar, Maka Dia Lakukan Yang Yakin (Dia Kehilangan Satu Rakaat), Dia Sempurnakan Shalatnya Kemudian Sujud Sahwi Sebelum Salam Dan Salam. Faedah-Faedah : Jika Seorang Ragu Dalam Shalatnya Dan Melanjutkan Menurut Yang Yakin Atau Dugaannya Yang Kuat Sesuai Dengan Penjelasan Yang Telah Disebutkan, Kemudian Dia Mendapatkan Kejelasan Bahwa Yang Telah Dilakukannya Itu Yang Benar Dengan Tidak Menambah Atau Mengurangi Shalatnya, Maka Gugurlah Kewajiban Sujud Sahwi Atasnya Menurut Madzhab Yang Masyhur Karena Kehilangannya Faktor Yang Mewajibkan Sujud Yaitu Keraguan. Ada Yang Mengatakan Kewajiban Tersebut Tidak Gugur Untuk Menghinakan Syaitan, Karena Sabda Nabi. (“Jika Shalat Sempurna Maka Sujud Sahwi Sebagai Penghinaan Bagi Syaitan”) Dan Karena Dia Melakukan Sebagian Shalatnya Dalam Keadaan Ragu (Ketika Dia Ragu). Contoh Seperti Tersebut Diatas : Seseorang Shalat Kemudian Ragu Apakah Sedang Dalam Rakaat Kedua Atau Ketiga. Dia Tidak Punya Piliha (Dugaan) Yang Kuat, Kemudian Dia Mengaggap Baru Dua Rakaat Dan Menyempurnakan Shalatnya. Kemudian Dia Mendapatkan Kejelasan Bahwa Memang Yang Benar Itu Adalah Dua Rakaat Maka Menurut Pendapat Yang Masyhur Orang Ini Tidak Wajib Sujud Sahwi, Dan Menurut Pendapat Yang Kita Kuatkan Dia Harus Sujud Sahwi, Dan Menurut Pendapat Yang Kita Kuatkan Dia Harus Sujud Sahwi Sebelum Salam. Sujud Sahwi Atas Makmum Jika Seorang Imam Lupa,Wajib Bagi Seorang Makmum Mengikutinya Dalam Sujud Sahwi, Karena Sabda Nabi : “Sesungguhnya Imam Dijadikan Untuk Diikuti Janganlah Menylisihinya.(Sampai Pernyataan).Jika Dia Sujud, Sujdlah”(Mutafaq Alaihi Dari Hadits Abu Hurairoh) Sama Saja Apakah Sujudnya Imam Sebelum Salam Atau Sesudahnya,Wajib Atas Seorang Seorang Ma’mum Untuk Mengikutinya, Kecuali Kalau Dia Itu Masbuq, Yakni Telah Ketinggalan Sebagian Shalat, Maka Dia Tidak Mengikuti Sujud Sahwi Nya Imam. Maka Dilakukan Setalah Salam Karena Punya Udzur, Karena Masbuq Tidak Mungkin Salam Bersama Imamnya. Atas Dasar Ini Dia Harus Membayar Dengan Menyempurnakan Shalat Yang Ketinggalan Dan Salam Kemudian Sujud Sahwi Dan Salam Lagi. Contohnya : Seorang Yang Masuk Jamaah Pada Rakaat Terakhir. Ketika Itu Imam Wajib Sujud Sahwi Setelah Salam, Maka Jika Imam Salam Orang Yang Masbuq Itu Harus Berdiri Untuk Menyempurnakan Shalat Yang Tertinggal Dan Jangan Sujud Bersama Imam. Jika Dia Telah Menyempurnakan Shalat Yang Luput Dia Harus Salam Dan Sujud Sahwi Setelah Salam. Dan Jikama’mum Lupa Tetapi Imam Tidak Lupa,Tanpa Kehilangan Shalat Sedikit Pun Maka Dia Tidak Wajib Sujud Sahwi, Karena Kalau Sujud Akan Menyebabkan Perselisihan Dengan Imam Dan Merusak Mutaba’ahnya (Mengikuti) Pada Imam, Juga Karena Para Sahabat Meninggalkan Tasyahud Awal Ketika Nabi Lupa, Maka Berdiri Bersama Rasulullah Tidak Duduk Untuk Tasyahud Karena Menjaga Mutaba’ah Dan Tidak Menyelisihinya . Namun Jika Lupa Nya Ma’mum Tersebut Menyebabkan Dia Kehilangan Shalat, Dia Lupa Bersama Imamnya Atau Lupa Ketika Dia Menyempurnakan Shalatnya Yang Kurang Maka Kewajiban Sujud Tidak Gugur Dari Orang Ini. Jika Dia Telah Sempurna Shalatnya, Harus Sujud Sebelum Salam Atau Setelahnya Seperti Penjelasan Yang Telah Lewat. Contohya : Ma’mum Yang Lupa Membaca Dalam Ruku’dan Dia Tidak Kehilangan Shalat Sedikitpun, Maka Dia Tidak Diwajibkan Sujud Sahwi. Contoh Lain : Ma’mum Shalat Dhuhur Bersama Imamnya. Setelah Imam Berdiri Kerakaat Yang Keempat, Ma’mum Tersebut Duduk Karena Menyangka Imam Tengah Menyelesaikan Rakaat Yang Terakhir. Ketika Tahu Imam Tahu Berdiri, Dia Pun Kemudian Berdiri . Jika Kehilangan Sedikit Saja Dari Shalat Maka Tidak Wajib Sujud Sahwi, Tapi Jika Kehilangan Satu Rakaat Atau Lebih Dia Harus Menggantinya Dan Salam, Kemudian Sujud Sahwi Dan Salam. Kesimpulan Jelaslah Bagi Kita Dari Penjelasan Diatas, Bahwa Sujud Sahwi Kadang-Kadang Dilakukan Sebelum Salam Dan Terkadang Setelahnya, Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum Salam Ada Dua Keadaan : Jika Kurang Dalam Shalat, Karena Hadits Abdullah Bin Buhainah Bahwasanya Nabi Sujud Sahwi Sebelum Salam Ketika Meninggalkan Tasyahud Awal. Lafadz Keseluruhan Hadits Ini Telah Disebutkan Sebelumnya. Jika Ragu Dalam Shalat Dan Tidak Bisa Menentukan Mana Yang Benar (Lebih Kuat), Karena Hadits Abi Sa’id Alhamdulillah Khudri Tentang Orang Yang Ragu Dalam Shalatnya, Dan Tidak Tahu Telah Berapa Rakaat Shalatnya, Tiga Rakaat Atau Empat Rakat, Nabi Memerintahkannya Untuk Sujud Dua Kali Sebelum Salam. Lafadz Keseluruhan Hadits Ini Telah Disebutkan Sebelumnya. Sujud Sahwi Yang Dilakukan Setelah Salam Ada Dua Keadaan: 1. Karena Hadits Abdullah Bin Mas’ud Ketika Nabi Shalat Dhuhur Lima Rakaat Para Shabat Pun Mengingatkannya Setelah Salam, Rasullullah Pun Sujud Dua Kali Dan Salam Tanpa Menjelaskan Sujudnya Setelah Salam, Itu Dikarenakan Dia Telah Adanya Tambahan Ketika Telah Selesai Shalat. Ini Menunjukan Sujud Sahwi Karena Lebih Dalam Shalat Dikerjakan Sesudah Salam, Baik Dia Tahunya Sebelum Atau Setelah Shalat Selesai. Diantaranya : Jika Salam Sebelum Sempurnanya Shalat Karena Lupa Kemudian Dia Ingat Lalu Menyempurnakan Shalatnya, Sesungguhnya Dia Telah Menambah Salam Ditengah Shalatnya, Diapun Harus Sujud Sebelum Salam , Karena Hadits Abu Hurairohketika Nabi Pada Rakaat Kedua Pada Shalat Dhuhur Atau Ashar Para Sahabat Pun Mengimgatkanya Maka Beliau Menyempurnakan Shalatnya Dan Salam, Kemudian Sujud Sahwi Dan Salam Lagi. Lafadz Keseluruhan Hadits Ini Telah Disebutkan Sebelumya . 2. Jika Ragu Tapi Punya Perkiraan Yang Dominan, Karena Hadits Ibnumas’ud Bahwa Nabi Menyuruh Orang Yang Ragu Dalam Shalatnya Untuk Mencari Yang Benar, Kemudian Menyempurnakan Nya, Kemudian Salam Dan Sujud Sahwi. Lafafdz Keseluruhan Hadits Ini Telah Disebutkan Sebelumnya . Jika Dia Lupa Dua Kali, Yang Satu Harus Mengharuskan Sujud Sebelum Salam Dan Yang Lain Harus Sujud Setelahnya. Para Ulama Menyatakan Yang Dominan Adalah Yang Sebelum Salam, Maka Dia Harus Sujud Sahwi Sebelum Salam. Contohnya : Sesorang Shalat Dhuhur , Dan Pada Rakaat Ketiga Langsung Berdiri Tanpa Tasyahud Awal , Dan Pada Rakaat Ketiga Menyangka Kalau Kalau Dia Shalat Baru Dua Rakaat, Tapi Ingat Lagi Itu Rakaat Ketiga. Maka Dia Harus Berdiri Dan Melakukan Satu Rakaat Lagi Serta Sujud Sahwi Kemudian Salam.Orang Ini Meninggalkan Tasyahud Awal Maka Harus Sujud Sahwi Sebelum Salam Dan Dia Juga Menambah Duduk Dirakaat Ketiga Maka Harus Sujud Sahwi Setelah Salam. Maka Sujud Setelah Salam Lebih Dominan Daripada Sujud Sebelum Salam.Wallahu a’lam. Kepada Allah-Lah Aku Meminta Agar Dia Memberi Taufik Kepada Kami Dan Kepada Saudara-Saudara Kami Yang Muslim Untuk Memahami Kitab-Nya Dan Sunah Rasulullah Dan Beramal Dengannya Lahir Dan Bathin Dalam Masalah Aqidah,Ibadah,Muamalah,Dan Agar Allah Membaikan Hari Akhir Kita Semuanya . Dialah Yang Maha Dermawan Dan Maha Bijaksana. BERSUCI BAGI ORANG YANG SAKIT DAN CARA SHALATNYA Segala Puji Bagi Allah Kita Memuji-Nya, Minta Tolong, Minta Ampunannya , Bertaubat Kepada-Nya, Serta Berlindung Kepada Allah Dari Kejelekan-Kejelekan Diri Kita Dan Kejelekan Amalan-Amalan Kita. Barang Siapa Yang Diberi Petunjuk Oleh--Nya Tidak Ada Yang Bisa Menyesatkannya, Dan Barang Siapa Yang Disesaatkan Oleh Allah Tidak Ada Yang Bisa Menunjukinya. Aku Bersaksi Tidak Ada Sesembahan Yang Hak Kecuali Allah Dan Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Hamba Dan Rosul-Nya, Shalawat Dan Salam Semoga Dilimpahkan Kepada Beliau Para Sahabatnya Dan Orang-Orrang Yang Mengikutinya Dengan Baik. Ini Adalah Risalah Yang Ringkas Yang Memuat Perkara-Perkara Yang Wajib Dilakukan Oleh Orang Yang Sakit Ketika Bersuci Dan Shalat. Krena Keadaannya Ini Yang Dikehendaki Syari’at Untuk Dipelihara. Karena Allah Subhanahu Wata'ala Mengutus Nabi-Nya Dengan Hanafiah Yang Mudah Dan Menerangkan Sesuatu Yang Gampang Dan Mudah, Allah Berfirman : “(Allah) Tidak Menjadikan Agama Itu Berat Atas Kalian.” (Qs.Al Hajj :78). Berfirman Pula “Allah Menginginkan Kemudahan Atas Kalian Dan Tidak Menginginkan Kesulitan Atas Kalian.” (Qs.Al Baqarah :185). Berfirman Pula Allah S.W.T. “Bertawakalah Kepada Allah Sebatas Kemampuan Kalian Dan Dengarlah Serta Taatlah.”(Qs. At-Taghoobun :16) Nabi Bersabda : “Agama Itu Mudah”Dan Bersabda Pula Nabi . “Jika Aku Memerintah Satu Perkara Pada Kalian Laksanakanlah Semampunya.” Berdasarkan Kaedah Dasar Ini Allah Azza Wajalla Memberikan Keringanan Bagi Orang-Orang Yang Punya Udzur Dalam Peribadatan Mereka Mampu Untuk Beribadah Kepada Allah Ta’ala Tanpa Kesulitan Dan Tidak Keberatan. Walhamdulillahirobbil’alamin. BERSUCI Wajib Untuk Yang Sakit Untuk Bersuci Dengan Air, Dia Berwudlu Dari Hadats Dan Mandi Dari Hadats Besar. Jika Tidak Mampu Untuk Bersuci Dngan Air Atau Khawatir Akan Bertambah Sakitnya Dan Takut Akan Memperlambat Kesembuhan Nya, Boleh Ditayamum. Cara Tayamum, Memukulkan Kedua Telapak Tangan Ketanah Yang Besih Satu Kali Tepukan, Kemudian Mengusapkan Kewajah Dan Dua Telapak Tanganya (Sampai Pergelangan Tangan). Jika Tidak Mampu Bertayamum Sendiri, Maka Ditayamumkan Oleh Orang Lain. Dengan Cara , Orang Tersebut Menepukan Kedua Telapak Tangannya Ketanah Yang Bersih Kemudian Mengusapkan Dua Tangannya Tersebut Kewajah Dan Dua Tangan Si Sakit (Sampai Pergelangan Tangan), Sebagaimana Jika Tidak Bisa Wudlu Sendiri, Maka Diwudlukan Oleh Orang Lain. Dibolehkan Tayamum Dari Tembok Atau Dinding, Atau Dari Benda Suci Lainya Yang Ada Debunya. Kalau Dinding Tersebut Dicampur Dengan Sesuatu Yang Bukan Dari Jenis Tanah Seperti Cat Maka Tidak Bertayamum Darinya Kecuali Jika Ada Debunya. Jika Dinding Dan Lainya Tidak Ada Debu , Tidak Mengapa Dia Meletakan Tanah Di Sapu Tangan Atau Bejana, Kemudian Tayamum Darinya. Jika Tayamum Untuk Shalat Dan Tetap Suci (Tidak Batal) Sampai Waktu Shalat Selanjutnya, Maka Dia Boleh Shalat Dengan Tayamumnya Tadi Dan Tidak Perlu Mengulang Tayamum, Karena Dia Terus Dalam Keadaan Suci Tidak Ada Yang Membatalkannya. Wajib Atas Orang Yang Sakit Untuk Mencuci Dan Membersihkan Badannya Dari Najis, Jika Tidak Mampu, Dia Tetap Shalat Walau Bagaimanapun Keadaannya Dan Shalatnya Syah Tidak Perlu Diulang. Wajib Untuk Orang Yang Sakit Untuk Mmbersihkan Bajunya Dari Najis-Najis Atau Melepaskannya Dan Memakai Baju Yang Baru Yang Bersih, Tapi Jika Dia Tidak Mamapu Boleh Shalat Sebagaimana Keadaannya , Shalatnya Sah Tidak Perlu Diulang. Wajib Atas Orang Sakit Shalat Diatas Benda Atau Tempat Yang Suci. Jika Shalat Diatas Tempat Tidur Yang Najis, Dia Harus Mencucinya Atau Menggantinya Dengan Tempat Tidur Baru, Atau Dihampari Sesuatu Yang Suci, Jika Tidak Mampu Shalat Sesuai Keadaanya Dan Shalatnya Shohih (Sah) Tidak Perlu Diulang. Shalat Orang Yang Sakit Wajib Shalat Fardlu Dengan Berdiri Walau Dalam Keadaan Condong Atau Miring, Atau Bersandar Kepada Tembok, Tiang Dan Tongkat. Jika Tidak Mampu Shalat Dengan Berdiri, Boleh Dia Shalat Sambil Duduk. Dan Juga Afdhol (Lebih Utama), Caranya Dengan Duduk Bersila Ketika Melakukan Gerakan Sholat Berdiri Atau Ruku’, Dan Dengan Duduk Iftirosy Ketika Melakukan Gerakan Sujud. Jika Tidak Mampu Shalat Dengan Duduk, Maka Shalat Dengan Berbaring, Menghadapkan Badannya Kearah Kiblat, (Berbaring Dengan) Rusuk Kanan Lebih Utama Daripada Yang Kiri. Jika Ttidak Mampu Menghadap Kiblat, Maka Shalat Dengan Menghadap Kemana Saja Dan Tidak Perlu Mengulang. Jika Tidak Mamapu Shalat Dengan Berbaring, Bertumpu Dengan Iga/Rusuknya. Boleh Sahalat Dengan Metelantangkan Kedua Kakinya Ke Kiblat. Yang Afdhol Dia Mengangkat Kepalanya Sedikit Untuk Menghadap Kiblat. Jika Tidak Bisa Menghadapkan Dua Kakinya Kekiblat Dia Shalat Menghadap Kemana Saja, Tidak Perlu Mengulang. Wajib Atas Orang Yang Sakit Untuk Ruku’dan Sujud. Jika Tidak Mampu, Boleh Berisyarat Dengan Kepalanya Dan Menjadikan Sujud Lebih Rendah Dari Ruku’. Jika Mampu Ruku Tanpa Sujud, Dia Harus Ruku‘ (Dengan Sempurna ) Ketika Ruku Dan Berisyarat Ketika Sujud. Jika Mampu Sujud Tapi Tidak Bisa Ruku’, Sujud Ketika Sujud Dengan Gerakan Sempurna, Dan Berisyarat Ketika Ruku’. Jika Tidak Mampu Berisyarat Dengan Kepalanya Dalam Ruku’dan Sujud, Maka Dia Berisyarat Dengan Kedua Matanya, Memejamkannya Sedikit Untuk Ruku’ Dan Memejamkan Lebih Banyak Untuk Sujud. Adapun Isyarat Dengan Ujung Jari Sebagaimana Dilakukan Oleh Sebagian Orang Sakit Tidaklah Benar. Aku Tidak Tahu Asalnya Dalam Kitab Dan Sunnah, Dan Tidak Pula Dari Pendapat-Pendapat Ahlul Ilmi. Jika Tidak Mampu Berisyarat Dengan Kepala Dan Tidak Pula Dengan Isyarat Mata, Maka Shalat Dengan Hatinya , Berniat Untuk Ruku’, Sujud, Berdiridan Duduk, Bagi Orang Tergantung Niatnya. Wajib Atas Orang Sakit Untuk Shalat Pada Waktunya Sebatas Kemampuan Sebagaimana Telah Lewat Rincianya . Tidak Boleh Dia Mengakhirkan Dari Waktunya. Jika Dia Berat Untuk Melakukan Setiap Shalat Pada Waktunya, Maka Dia Boleh Menjama’ Dhuhur Dan Ashar ,Maghrib Dan Isya’. Dengan Jama’ Takdim Atau Jama’takhir Sesuai Kemampuanya. Jika Mau Boleh Boleh Pula Memajukan Ashar Dan Dhuhur , Dan Jika Mau Boleh Pula Mengakhirkan Dhuhur Dengan Ashar, Jika Mau Mendahulukan Isya’ Dengan Maghrib Dan Jika Mau Mengakhirkan Maghrib Dengan Isya’. Adapun Shalat Shubuh , Tidak Boleh Dikerjakan Pada Waktu Isya’atau Waktu Dhuhurr, Karena Waktunya Berpisah Dengan Isya’ Juga Dengan Shalat Dhuhur. Allah Berfirman : “Dirikanlah Shalat Dari Sesudah Matahri Tergelincir Sampai Gelap Malam Dan (Dirikanlah Pula Shalat Shubuh). Sesunguhnya Shalat Shubuh Itu Disaksikan (Oleh Malaikat)”. (Qs>Aal Israa’ :78) WAKTU-WAKTU SHALAT Segala Puji Bagi Allah Kita Memuji-Nya, Minta Tolong, Minta Ampunan-Nya, Bertaubat Kepada-Nya,Serta Berlindung Kepada Allah Dari Kejelek-Kejelekan Diri Kita Dan Kejelekan Amalan-Amalan Kita Barang Siapa Yang Diberi Petunjuk Oleh-Nya Tidak Ada Yang Bisa Menyesatkannya, Dan Barang Siapa Yang Disesatkan Oleh Allah Tidak Ada Yang Bisa Menunjukinya. Aku Bersaksi Tidak Ada Sesembahan Yang Hak Kecuali Allah Dan Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Hamba Dan Rosul-Nya, Shalawat Dan Salam Semoga Dilimpahkan Kepada Beliau Para Sahabatnya Dan Orang-Orang Yang Mengikutinya Dengan Baik. Sesungguhnya Allah Telah Mewajbkan Kepada Hambanya Shalat Lima Waktu Siang Dan Malam Dengan Waktu Yang Telah Ditentukan Sesuai Dengan Hikmahnya Allah S.W.T. Sehingga Seorang Hamba Dapat Berhubungan Dengan Robnya Pada Pada Waktu Tersebut. Shalat Bagi Hati Itu Kedudukannya Seperti Air Bagi Pohon Yang Mana Pohon Mengambil Airnya Itu Sewaktu-Waktu, Tidak Sekaligus Kemudian Berhenti. Diantara Hikmah Dibedakannya Waktu-Waktu Shalat Adalah Agar Tidak Terjadi Kebosanan Dan Tidak Memberatkan Hamba (Seperti Jika Dilakukan Shalat-Shalat Tersebut Sekaligus Satu Kali). Fatabarokallahu Ahkamulhakimin. Risalah Yang Ringkas Ini Berbicara Tentang Masalah Waktu-Waktu Shalat Didalam Fasal-Fasal Sebagai Berikut : Fasal 1 :Menerangkan Masalah Waktu-Waktu Shalat. Fasal 2 :Menerangkan Kewajiban Melakukan Shalat Pada Tempatnya Dan Hukum Mengawalkan Dan Mengakhirkan Shalat Dari Waktunya. Fasal 3 :Dengan Apa Kita Mengetahui Waktu Shalat. Fasal 4 :Hukum Menjama’ Dua Shalat Pada Salah Satu Waktu. Kita Tulis Kitab Ini Sesuai Dengan Kandungan Yang Terdapat Dalam Kitab Dan Sunnah Dan Kami Sandarkan Masalah-Masalah Tersebut Kepada Dalilnya Sehingga Seorang Muslim Bisa Berjalan Diatas Ilmu Sehingga Bertambah Kepercayaan Dan Tuma’ninahnya (Ketenangannya) Allah Saja Yang Berhak Dimintai Dan Diharapkan Ijabah (Pengkabulan-Nya) Agar Dia Memberikan Kita Pahala Dan Menjadikan Kitab Ini Baik Dan Barokah Bagi Kita Kaum Muslimin. Dialah Yang Maha Dermawan Dan Maha Bijaksana. Pasal 1 Keterangan Waktu-Waktu Shalat Allah Berfirman : “Aku Turunkan Kepada Engkau Adz-Dzikru Agar Engkau Menjelaskan Kepada Manusia Apa Yang Diturunkan Kepada Mereka, Agar Mereka Berfikir.”(Qs.An Nahl :44) Allah Berfirman Pula : “Aku Turunkan Kepada Engkau Kitab Seebagai Penjelas Segala Sesuatu Dan Sebagai Petunjuk, Rahmat Dan Sebagai Kabar Gembira Bagi Kaum Muslimin.” Tidak Ada Sesuatupun Yang Dibutuhkan Oleh Seorang Hamba Dalam Agama Dan Dunianya Untuk Mengetahui Hukumnya, Melainkan Telah Dijelaskan Oleh Allah Dalam Al-Qur’an Atau Sunnah Rosulnya, Sesungguhnya Sunnah Itu Menjelaskan Al-Qur’an Dan Menafsirkannya, Menkhususkan Yang Umum, Membatasi Yang Mutlak. Sebagaimana Halnya Al-Qur’an Menjelaskan Sebagian Ayat Dengan Sebagian Ayat Lainya Dan Menfsirkannya Yang Umum Dan Membatasi Yang Mutlak. Semuanya Itu Dari Sisi Allah Ta’ala, Sebagimana Sabda Nabi : “Ketahuilah Diriku Diberi Al-Qur’an Dan Yang Semisalnya “ (Riwayat Ahmad Dan Abu Dawud Dengan Sanad Yang Shohih). Diantara Kaidah Yang Umum Ini Adalah Menerangkan Waktu Shalat Yang Lima Waktu, Amal Badan Fardlu Yang Paling Ditekankan Dan Paling Dicintai Oleh Allah ‘Azza Wa Jalla. Allah Ta’ala Menerangkan Waktu-Wwaktu Ini Dalam Kitab-Nya Dan Sunnah Rosullullah, Dengan Penjelasan Yang Cukup, Segala Puji Bagi Allah S.W.T. Adapun Dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala Berfirman : “Dirikanlah Shalat Dari Sesudaah Matahari Tergelincir Sampai Gelap Malam Dan(Dirikanlah Pula Shalat Shubuh). Sesungguhnya Shalat Shubuh Itu Disaksikan(Oleh Malaikat)”. (Qs.Al Israa’ :78) Dalam Ayat Ini Allah Menyuruh Nabinya , Perintah Kepadanya Berarti Juga Perintah Pada Umatnya, Untuk Menegakan Shalat Karena “Dulu-Nya” Matahari Yakni Ketika Tergelincir Nya Matahari, Ketika Pertengahan Hari Sampai “Ghasiq” Malam Yaitu Ketika Sudah Sangat Gelap Yakni Pertengahan Malam, Kemudian Memisahkan Firman-Nya : Yakni Shalat Fajar, Disebut Dengan Al-Qur’an Karena Bacaan Qur’an Dalam Shalat Fajar Itu Panjang. Firman Aallah S.W.T. : “Dirikanlah Shalat Dari Sesudah Matahari Tergelincir Sampai Gelap Malam Dan (Dirikanlah Pula Shalat Shubuh ). Sesungguhnya Shalat Shubuh Itu Disaksikan(Oleh Malaikt)”. (Qs. Al Israa’ :78) Mencakup Empat Waktu Shalat Yaitu : Dhuhur Dan Ashar, Keduanya Shalat Siang Yang Dikerjakan Pada Pertengahan Siang Yang Kedua. Maghrib Dan Isya’, Keduanya Shalat Waktu Malam Yang Dikerjakan Pada Pertengahan Malam Yang Pertama. Adapun Waktu Shubuh Allah Memisaahkan /Menerangkan Dalam Firman-Nya : Diketahuilah Penentuan Waktu Shubuh Yaitu Ketika Sudah Jelas Cahaya Matahari Di Ufuk. Allah Menggabungkan Empat Waktu Ini Tanpa Dipisah Karena Waktu-Waktunya Bersambung, Jika Habis Waktunya Disambung Dengan Masuk Waktu Shalat Selanjutnya, Dan Dipisahkannya Waktu Shubuh Karena Shalat Shubuh Tidak Bersambung Dengan Shalat Sebelumnya Tidak Pula Dengan Yang Setelahnya, Karena Antara Shalat Shubuh Dan Shalat Isya’ Dipisah Oleh Pertengahan Yang Terakhir, Dan Antara Shalat Shubuh Dan Dhuhur Dipisah Oleh Pertengahan Siang Yang Pertama Sebagaimana Akan Dijelaskan Oleh Sunnah, Insya Allah Ta’ala. Adapun Sunnah Rosullullah Didalam Shohih Muslim : Dari Abdullah Bin Amr Bin’ Ash Nabi Bersabda : “Waktu Shalat Dhuhur Ketika Sudah Tergelincir Dan Bayangan Seseorang Sudah Sama Dengan Badannya. Waktu Ashar Selaama Matahari Belum Menguning. Waktu Shalat Maghrib Selama Syafaq(Cahaya Merah Yang Berada Di Ufuk) Belum Hilang. Waktu Shalat Isya’ Sampai Pertengahan Malam Sedang Waktu Shalat Shubuh Dari Terbit Fajar Sampai Sebelum Terbitnya Matahari. Dalam Suatu Riwayat : “(Waktu Shalat Isya’sampai Pertengahan Malam ) Tanpa Dibatasi Dengan Pertengahan”. Dalam Riwayat Muslim Juga Dari Abu Musa Al Asy’ari Dari Rosulullah Bahwasanya Pernah Ada Yang Datang Kepadanya Bertanya Tentang Wwaktu-Waktu Shalat Tetapi Rosulullah Tidak Menjawabnya Sedikitpun. Beliau(Abu Musa Berkata) Rosulullah Melakukan Shalat Shubuh Ketika Terbit Fajar, Manusia Hampr-Hampir Tidak Saling Mengenal, Kemudian Beliau Menyuuruh (Yakni Menyuruh Bilal Sebagaimana Dalam Riwayat Nasai-Adzan Dan Iqomat-). Kemudian Beliau Melakukan Shalat Dhuhur Ketika Matahari Sudah Tergelincir. Seseorang Berkata: ”Telah Tiba Pertengahan Siang Padahal Rasullullah Lebih Tahu Dari Mereka, Kemudian Beliau Menyuruh Bilal Dan Menegakan Shalat Ashar Ketika Matahari Sudah Tinggi Kemudian Menyuruh Bilal (Untuk Iqomat) Dan Melaksanakn Shalat Maghrib Ketika Matahari Terbenam. (Dalam Nasai Terbenam) Kemudian Menyuruh Bilal, Dan Beliau Melakukan Shalat Isya’ketika Syafaq (Warna Merah) Telah Hilang. Kemudian Besoknya Beliau Mengakhirkan Shalat Fajar Hingga Ketika Selesai Shalat Shubuh. Ada Yang Berkata Matahari Telah Terbit Atau Hampir Terbit. Beliau Mengakhirkan Dhuhur Hingga Hampir Sampai Waktu Ashar Kemarinya. Beliau Mengakhirkan Shalat Ashar Hingga Ketika Selesai Shalat, Ada Yang Berkata Matahari Telah Memerah . Beliau Mengakhirkan Shalat Maghrib Hingga Hampir Hilang Warna Merah Dan Beliau Mengakhirkan Shalat Isya’ Sampai Sepertiga Malam Yang Pertama. Ketika Pagi Harinya Raslulullah Memanggil Penannya Dan Berkata : (“Waktunya Diantara Dua Shalatatini”). Maka Dengan Ayat-Ayat Yang Mulia Dan Sunnah Nabawiyah Yang Berupa Qualiyah (Perkataan) Dan Fi’iyaah (Perbuatan) Rasullullah Ini Jelaslah Keterangan Waktu-Waktu Yang Lima Dengan Penjelasan Yang Cukup Dan Lengkap Sebagai Berikut : Waktu Shalat Dhuhur Adalah Dari Tergelincirnya Matahari Yaitu Melewati Pertengahan Langit Sampai Bayangan Sesuatu Sama Dengan Aslinya, Seperti Bayangan Ketika Tergelincirnya Matahari. Penjelasannya, Bahwa Matahari Ketika Terbit Bayangan Segala Sesuatu Jadi Pendek, Terus Menerus Memendek Sedikit Demi Sedikit Hingga Tergelincir Matahri. Jika Tergelincir Matahari Kembali Panjang Dan Telah Masuk Waktu Shalat Dhuhur. Kiaslah Permulaan Kembalinya Panjang Bayangan Jika Bayangan Sama Dengan Panjangnya Benda Tersebut Telah Keluar Waktu Shalat Dhuhur. Waktu Shalat Ashar Dimulai Dari Bayangan Sesuatu Seperti Benda Aslinya Sampai Matahari Menguning Atau Memerah. Diperpanjang Dengan Waaktu Darurat Yaitu Hingga Terbenamnya Matahri, Sebagaimana Hadits Abu Huroiroh Bahwa Nabi Bersabda : “Barang Siapa Mendapatkan Satu Rakaat Shubuh Sebelum Terbit Matahari Berarti Telah Mendapatkan Waktu Shubuh, Dan Barang Siapa Mendapatkaan Shalat Ashar Sebelum Terbenam Matahri Maka Telah Mendapatkan Shalat Ashar.” (Muttafaqun’alaih) Waktu Shalat Maghrib Dari Terbenam Matahari Sampai Hilangnya Syafak Yaitu Merah. Waktu Shalat Isya’ Dari Hilangnya Syafak Sampai Pertengahan Malam. Waktunya Tidak Sampai Terbit Fajar Karena Menyalahi Dhohir Al Qur’an Dan As-Sunnah Karena Allah Berfirman : “Dirikanlah Shalat Dari Matahari Tergelincir Sampai Gelapnya Malam” Dalam Ayat Ini Allah Tidak Berfirman :”Sampai Terbit Fajar”. Dan Sunnah Telah Menjelaskan Dengan Gamblang Bahwa Waktu Isya ‘ Berakhir Pada Pertengahan Malam Sebagaimana Engkau Lihat Di Hadits Abdullah Bin Amr. Waktu Shalat Fajar Dari Terbit Fajar Kedua Warna Putih Yang Membentang Diufuk Timur Yang Tidak Ada Gelap Sampai Terbitnya Matahari . Waktu-Waktu Ini Berlaku Pada Tempat-Tempat Yang Dilalui Oleh Malam Dan Siang Selama Dua Puluh Empat Jam, Baik Siang Dan Malam Itu Lamanya Sama Atau Tidak, Yakni Salah Satu Lebih Lama Dari Yang Lain. Selama Dua Puluh Empat Jam, Bisa Jadi Terus Menerus Sepanjang Tahun Atau Beberapa Hari Saja. Jika Pada Hari Pendek, Seperti Suatu Tempat Yang Dilalui Oleh Malam Dan Siang Selama 24 Jam Sepanjang Tahun, Tetapi Pada Sebagian Musim Malamnya24 Jam Atau Lebih Dan Demikian Pula Siangnya. Kalau Begini Keadaanya, Bisa Jadi Di Ufuk Ada Dhohirotul Hayah Sehingga Kita Mungkin Menentukannya, Seperti Bertambahnya Cahaya, Atau Hilang Secara Keseluruhan, Maka Diketahui Dengannya Hukum. Dan Bisa Jadi Tidak Ada Dhohirttuul Hayah, Maka Shalat-Shalat Yang Lima Diukur Dengan Waktu Malam Hari Sebelumnya, Sebelum Datangnya Waktu Malam Atau Siang Yang Terus Menerus Selama 24 Jam. Jika Kita Anggap Malam Sebelumnya Bergilir Dalam Waktu 24 Jam Dan Siang Sisa Tersebut Maka Kita Jadikan Malam Yang Terus Menerus Selama 24 Jam Itu, Kita Jadikan 20 Jam Saja, 4 Jam Lagi Siang Dan Kita Ikuti Penetapan Waktu Yang Telah Lewat. Adapun Pada Tempat Yang Tidak Dilalui Malam Dan Siang Selama 24 Jam Sepanjang Tahun, Pada Semua Musim Maka Waktunya Ditentukan Sebagaimana Dalam Riwayat Muslim Dari Hadits Nawas Bin Sam’an : Bahwa Nabi Menyebut Dajjal Yang Akan Ada Datang Diakhir Jaman,Maka Para Sahabat Bertanya Tentang Lama Tinggalnaya Di Bumi : Beliau Bersabda : ”40 Hari, Sehari Yang Sama Dengan Setahun Dan Sehari Yang Sama Dengan Satu Bulan Dan Sehari Yang Sama Dengan Seminggu Dan Lain Lain Harinya Sama Dengan Hari-Hari Biasa Kalian. Mereka Berkata : Ya ,Rasulullah , Hari Yang Demikain Itu Seharinya Hampir Sama Dengan Satu Tahun ,Cukupkah Bagi Kami Shalat Sehari Pada Waktu Itu ? Jawab Nabi : Tidak, Tentukanlah Sendiri Bagi Kalian Waktunya. Jika Telah Disepakati Tempat Yang Telah Dilalui Oleh Malam Dan Siang, Diperkirakan Bagian-Bagian Tersebut. Lalu Dengan Apa Memperkirakan Waktunya ?. Sebagian Ulama Berpendapat, Diperkirakan/Diukur Dengan Waktu Yang Sedang, Malam Ditentukan 12 Jam Dengan Pula Siang. Ketika Tempat Ini Tidak Menggambarkan Waktu Shalat, Maka Diambil Tengah-Tengah Seperti Halnya Orang Yang Istihadhoh Yang Tidak Punya Kebiasaan Yang Tetap Atau Pembeda. Sebagian Ulama Yang Lain Berpendapat Diukur Dengan Waktu Negeri Tetangga Yang Terdekat, Yang Terjadi Padanya Malam Dan Siang, Karena Tempat Tersebut Tidak Bisa Menggambarkan Waktu Shalat Dengan Sendirinya Maka Diukur Dengan Waktu Shalat Tempat Terdekat Yang Serupa Dilalui Malam Selama 24 Jam Pendapat Ini Lebih Mendekati Kenyataan.Wallahu a’lam. PASAL I I WAJIB MELAKUKAN SHALAT PADA WAKTUNYA DAN HUKUM MELAKSANAKAN DIAWAL WAKTU DAN MENGAKHIRKANNYA Wajib Melakukan Semua Shalat Pada Waktu Yang Telah Ditentukan Karena Firman Allah Ta’ala Dalam Al-Qur’an An Nisa’ayat 103 : “Sesungguhnya Shalat Telah Ditentukan Waktunya Bagi Orang-Orang Yang Beriman ”Yakni Telah Tetap Waktunya Dan Karena Firman Allah : “Dirikanlah Shalat Dari Sesudah Matahari Tergelincir Sampai Gelap Malam Dan (Dirikanlah Pula Shalat Shubuh). Sesungguhnya Shalat Shubuh Itu Disaksikan (Oleh Malaikat)”. (Qs . Al Israa’ :78) Dan Perintah Ini Menunjukan Wajib. Dari Abdullah Bin Umar Nabi Menyebutkan Shalat Pada Suatu Hari Bersabda : “Barang Siapa Yang Memelihara Shalat Ini Maka Akan Mendapatkan Nur (Cahaya), Burrhan (Petunjuk) Dan Kesuksesaan Pada Hari Kiamat. Barang Siapa Yang Tidak Memeliharanya Tidak Akan Mendapatkan Cahaya, Petunjuk Dan Keselamatan Pada Hari Kiamat, Pada Hari Kiamat Nanti Akan Dikumpulkan Bersama Qorun, Fir’aun, Haman Dan Ubay Bin Khalaf” (Al-Mundziri Berkata Riwayat Ahmad Dengan Sanad Jayyid). Tidak Diperbolehkan Seorang Muslim Mendahului Melakukan Seluruh Shalat Sebelum Waktunya, Karena Hal Itu Melanggar Batasan Batasan Yang Telah Allah Tetapkan Dan Mengolok-Olok Ayat Allah. Jika Dia Melaksanakannya Karena Jahil (Bodoh), Lupa Atau Lalai Dia Tidak Berdosa Dan Mendapatkan Pahala Amalannya, Dan Waib Atasnya Shalat Jika Masuk Waktunya. Hukum Masuk Waktu Shalat Adalah Waktu Yang Diperintahkan. Jika Melaksanakan Shalat Sebelum Waktunya , Tidak Diterima Shalatnya Dan Dia Belum Lepas Dari Bebannya, Karena Sabda Nabi : “Barang Siapa Beramal Dengan Amalan Yang Tidak Ada Perintah/Contohnya Dari Kami Maka Tertolaklah Amalannya ”Yakni Tidak Diterima”.(Diriwayatkan Oleh Imam Muslim Dari Aisyah). Seorang Muslim Tidak Diperbolehkan Mengakhirkan Shalat Dari Waktunya, Karena Hal Itu Berarti Melanggar Batasan-Bataasan Allah Ta’ala Dan Mengolok-Iolok Ayat-Ayatnya,. Kalau Melakukan Nya Tanpa Udzur Maka Dia Berdosa Dan Shalatnya Tertolak(Tidak Diterima)Dan Belum Menggugurkan Kewajibannya. Karena Hadits Aisyah Yang Telah Dikemukakan. Maka Wajib Atasnya Untuk Bertaubat Kepada Allah Ta’ala Hadits Anas Bin Malik Bahwa Nabi Bersabda : “Barang Siapa Yang Lupa Shalat Hendaknya Menshalati Nya Ketika Ingat Dan Tidak Ada Kafarot (Hukuman/Denda) Atasnya Kecuali Itu.” Dalam Riwayat Lain : “Barangsiapa Lupa Dari Shalat Atau Tertidur Dariny”. (Mutafaqun’alaih). Jika Seseorang Banyak Kehilangan/Ketinggalan Shalat Karena Udzur, Dia Harus Shalat Dengan Berurutan, Karena Hadits Jabir Bin Abdillah : Bahwa Nabi Ketika Perang Khondak Berwudlu Setelah Terbenam Matahari Kemudian Shalat Ashar Dan Shalat Maghrib Setelah Itu.(Mutafaqun’alaih) Dari Abi Said Al Khudri Berkata : “Ketika Perang Khondak Kami Terhalang Dari Shalat Hingga Ketika Setelah Maghrib/Masuk Waktu Malam, Beliau (Berkata) Rasulullah Pun Memanggil Bilal, Kemudian Shalat Dhuhur Shalat Dengan Sebaik-Baiknya Shalat Sbagaimana Shalat Pada Waktunya, Kemudian Menyuruh Bilal Lagi Kemudian Shalat Ashar Dengan Sebaik-Baiknya Seperti Melakukannya Pada Waktunya. Kemudian Menyuruh Bilal Kembali Dan Shalat Maghrib (H.R Ahmad). Dari Hadits Ini Diambil Kesimpulan Bahwa Shalat Yang Terluput Tetap Dikerjakan Seperti Kalau Dilakukan Diwktunya. Dikuatkan Lagi Oleh Hadits Abi Qotadah Tentang Kisah Tertridurnya Mereka Bersama Rasullullah Dalam Suatu Safar ,Shalat Fajar (Subuh) Hingga Terbitnya Matahari.Abu Qotadah Berkata : “Bilal Adzan Kemudian Raullullah Shalat Dua Rakaat Setelah Itu Shalat Subuh Beliau Mengerjakannya Seperti Hari-Hari Biasa”. (H.R Muslim) Atas Dasar Ini, Kalau Kita Mengerjakan Waktu Siang Shalat Waktu Malam Yang Luput Kita Harus Menjaharkan (Mengeraskan) Bacaan. Yang Pertama Ditunjuki Oleh Hadits Abi Qotadah, Yang Kedua Ditunjuki Oleh Hadits Abi Said Al Khudri . Kalau Menshalati Shalat Yang Luput Tidak Berurutan Karena Udzur Tidak Mengapa. Jika Tidak Tahu Ada Shalat Yang Luput Shalat Setelahnya Kemudian Tahu Lagi Ada Shalat Yang Luput Maka Shalatnya Kembali, Tidak Mengulang Yang Yang Setelahnya. Jika Lupa Shalat Yang Terluput Kemudian Shalat, Kemudian Ingat Lagi, Dia Shalat Yang Luput Dan Tidak Perlu Mengulang Yang Telah Dilakukan, Karena Firman Allah Ta’ala: “Ya Tuhan Kami, Janganlah Engkau Hukum Kami Jika Kami Lupa Atau Kami Bersalah.......”(Qs. Al Bagarah :286) Berkata Sebagian Ahlul Ilmi :” Jika Dia Punya Shalat Yang Terluput Dan Ingat Atau Tahu Ketika Waktu Telah Keluar, Maka Shalat Waktu Yang Hadir Tidak Habis Sebelum Menshalatinya Sehigga Akan Ada Shalat Yang Luput. Yang Afdhol Melakukan Shalat Diawal Waktunya, Ini Amalan Nabi. Beliau Orangnya Yang Paling Dulu Kepada Kebaian Dan Yang Paling Cepat Mengerjakan Beban. Dalam Shoheh Bukhori Dari Abi Barzah Al Islami Beliau Ditanya,Bagaimana Nabi Shalat Maktubah (Shalaty Wajib). Beliau Menjawab : “Nabi Shalat Pada Waktu Tengah Hari (Siang Hari Yang Panas) Yang Pertama Ketika Matahari Patah”.(Dalam Satu Riwayat Apabila Matahari Tergelincir). “Dan Beliau Shalat Ashar, Kemudian Salah Seorang Dari Kami Kembali Kerumahnya Yang Jauh Ketika Matahari Masih Tinggi “. Dalam Shohih Bukhori Juga Dalam Hadits Anas : “Nabi Shalat Ashar Ketika Matahari Masih Tinggi, Kemudian Pergilah Seseorang Menuju ‘Awwali Suatu Desa Untuk Mendatangi Penduduknya Sedangkan Matahari Masih Tinggi. Sebagian ‘Awwali Jaraknya 4 Mil Dari Madinah Atau Yang Mendekati Itu.” Dalam Suatu Riwayat : “Kami Shalat Ashar Kemudian Pergilah Seseorang Ke Quba’ Maka Dia Mendatanginya Dalam Matahari Masih Tinggi. Aku Lupa Yang Dikatakannya Pada Shalat Maghrib, Tapi Muslim Meriwayatkan Hadits Dari Salamah Bin Al-Akwa’ “Bahwa Nabi Shalat Maghrib Ketika Terbenam Matahari Dan Lagi Tidak Terlihat.” Dari Rofi Bin Khodij “Kami Shalat Maghrib Bersama Rasulullah Kemudian Salah Seorang Kami Pulang Dan Dia Melihat Tempat Jatuh Anak Panahnya “. Dan Disunnahkan Mengakhirkan Shalat Isya’, Serta Dimakruhkan Tidur Sebelumnya Dan Ngobrol Sesudahnya. Rasulullah Selesai Shalat Shubuh Ketika Seseorang Bisa Mengenali Teman Duduknnya, Dan Bisa Membaca 60-100 Ayat.” Dalam Hadits Jabir Nabi : Bahwa Kadang-Kadang Nabi Kadang-Kadang Menyegerakan Shalat Isya’ Kadang Mengakhirkan. Jika Telah Melihat Para Sahabatnya Telah Berkumpul Beliau Menyegerakannya. Jika Melihat Mereka Terlambat Beliau Pun Mengakhirkannya. Adapun Subuh Beliau Shalati Ketika Masih Gelap. Dalam Shohih Bukhori Dari Aisyah Berkata : “Ketika Para Wanita Shalat Fajar (Subuh) Bersama Rasulullah Dengan Menutupi Tubuh Mereka Dengan Muruth (Pakaian), Kemudian Mereka Pulang Kerumah -Rumahnya Ketika Selesai Shalat Hingga Tidak Seorangpun Dari Kami Yang Mengenal Temannya Karena Gelap.” Dalam Hadits Shohih Muslim Abdullah Bin Umar Berkata : “Suatu Malam Kami Diam Menunggu Rasulullah Untuk Shalat Iaya ‘, Beliau Keluar Ketika Telah Hilang 1/3 Malam Pertama Atau Setelahnya, Kemudian Menyebutkan Hadits : “Kalau Seandainya Aku Tidak Memberatkan Umatku Aku Akan Shalat Pada Saat Ini, Kemudian Menyuruh Bilal Iqomat Dan Shalat.” Dalam Shohih Bukhori Dari Abu Dzar Al Ghifari Berkata : “Kami Pernah Bersama Nabi Dalam Safar, Ketika Muadzin Ingin Adzan, Nabi Pun Bersabda :”Tunggu Sampai Dingin “, Kemudian Ketika Aku Menginginkan Untuk Adzan Maka Beliau Berkaa “Tunggu Sampai Dingin “, Sampai Terlihat Oleh Kami Bayangan Di Talul, Kemudian Nabi Bersabda : ”Sesungguhnya Terik Yang Sangat Panas Adalah Bagian Dari Api Neraka, Maka Tundalah Sampai Dingin Kalau Mau Mendirikan Shalat.” Hadits-Hadits Ini Sebagai Dalil Bahwa Yang Sunnah Adalah Bersegera Dalam Melakukan Shalat Pada Awal Waktunya Kecuali Shalat Yang Dua : Shalat Dhuhur Ketika Hari Sangat Panas Dan Mengakhirkan Hingga Dingin Dan Masih Ada Nya Bayangan. Shalat Isya’ Diakhirkan Sampai Sisi 1/3 Malam, Kecuali Kalau Berat Maka Harus Melihat Keadaan Makmum, Kalau Melihat Mereka Telah Berkumpul Maka Shalatnya Disegerakan, Jika Melihat Mereka Terlambat Maka Shalat Diakhirkan. Pasal Iii Dengan Apa Kita Mengetahui Waktu Shalat Waktu Shalat Bisa Didapat Dengan Mendapatkan Salah Satu Rakaat Shalat Yakni Jika Seseorang Shalat Dalam Waktu Shalat, Karena Hadits Abu Huroiroh Bahwa Nabi Bersabda : “Barang Siapa Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Berarti Telah Mendapatkan Shalat.”(Mutafaqun ‘Alaih) Dalam Satu Riwayat : “Barang Siapa Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Shubuh Sebelum Terbit Matahari Berarti Telah Mendapatkan Shalat Shubuh, Dan Barang Siapa Mendapatkan Satu Rakaat Ashar Sebelum Terbenam Matahari Berarti Telah Mendapat Shalat Ashar.” Dalam Riwayat Bukhori : “Jika Salah Seorang Dari Kalian Mendapatkan Satu Sujud (Rakaat) Shalat Ashar Sebelum Terbenamnya Matahari Hendaknya Menyempurnakannya. Dan Jika Mendapati Satu Sujud (Rakaat) Shalat Shubuh Sebelum Terbit Matahari Menyempurnakan Shalatnya.” Riwayat-Riwayat Ini Menunjukan Bahwa Barang Siapa Mendapatkan Satu Rakaat Dalam Satu Waktu Shalat Tertentu Dengan Dua Sujud Berarti Mendapatkan Waktu Shalat Tersebut. Dan Telah Jelas Pengertian Dari Riwayat-Riwayat Menunjukan Bahwa Barang Siapa Yang Mendapatkan Kurang Dari Satu Rakaat Berarti Tidak Mendapatkan Waktu Tersebut. Dan Atas Dasar-Dasar Ini Menimbulkan Dua Perkara : Jika Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Pada Waktu Shalat Tersebut Maka Seluruh Shalat Bisa Dilaksanakan. Tapi Bukan Berarti Dia Boleh Mengakhirkan Sebagian Shalat Dari Waktunya Karena Wajib Melakukan Seluruh Shalat Pada Waktunya. Dalam Shohih Muslim Dari Anas Bin Malik Mendengar Nabi Bersabda : “Itu Adalah Shalatnya Munafik, Duduk Mengintai Matahari Hingga Matahari Ada Diantara Tanduk Syaitan Berdiri Kemudian Shalat Empat Rakaat Tidak Berdzikir Kepada Allah Kecuali Sedikit.” Jika Mendapatkan Waktu Shalat Sekedar Satu Rakaat, Wajib Atasnya Shalat, Baik Diawal Waktu Atau Diakhir Waktu. Contohnya : Awal Waktu :-Seorangwanita Haid Setelah Terbenam Matahari Sekedar Satu Rakaat Shalat Atau Lebih Dan Dia Belum Shalat Maghrib, Telah Wajib Atasnya Mengqodho’ Shalat Tersebut Jika Telah Suci. Akhir Waktu : Seorang Wanita Berhenti Haid Sebelum Terbit Mtahari Sekedar Satu Rakaat Atau Lebih, Maka Wajib Atasnya Shalat Fajar. Jika Haid Telah Tebenam Matahari Kurang Dari Satu Rakaat Atau Berhenti Sesaat (Kurang Dari Satu Rakat)Sebelum Matahari Terbit, Tidak Wajib Atasnya Shalat Maghrib Pada Masalah Pertama, Dan Tidak Wajib Shalat Subuh Pada Masalah Kedua. Karena Dasar Pada Keduanya Kurang Dari Satu Rakaat. Pasal Iv Hukum Menjama’ Dua Shalat Pada Salah Satu Waktu Telah Lewat Dipasal Kedua Penjelasan Tentang Wajibnya Shalat Pada Waktunya Yang Tertentu, Inilah Hukum Asal. Jika Engkau Menemui Keadaan-Keadaan Yang Mengharukan Jama’, Bahkan Dituntut Dan Dicintai Oleh Allah Ta’ala Karena Sesuai Dengan Kaedah Agama Islam Yang Telah Diisyaratkan Dalam Firmannya : “Allah Menginginkan Kemudahan Untukmu Dan Tidak Menginginkan Kesulitan Bagimu.”(Qs.Al Baqarah :185 ) Dan Firman-Nya : “Dia Telah Memilih Kamu, Dan Dia Sekali-Kali Tidak Menjadikan Untuk Kamu Dalam Agama Ini Suatu Kesempitan.” (Qs.22 :78) Dalam Shohih Bukhori Bahwa Nabi Bersabda : “Sesunggughnya Agama Itu Mudah, Tidaklah Memberat-Beratkan Agama Kecuali Mengalahakannya, Maka Lurus Dan Dan Dekatkanlah Serta Berilah Kabar Gembira. Dalam Shohihain Dari Abu Musa, Bahwa Nabi Berkata Ketika Mengutus Mu’ad Ke Yaman : “Permudahlah Dan Jangan Mempersulit, Berilah Kabar Gembira Janganlah Membuat Orang Lari, Ta’atlah Dan Jangan Saling Berselisih.” Dalam Riwayat Muslim Dari Nabi Musa. Bersabda Nabi Ketika Mengutus Seorang Dari Sahabatnya Dalam Sebagian Perintahnya Bersabda : “Berilah Kabar Gembira Jangan Membuat Orang Lari, Permudahlah Dan Jangan Mempersulit.” Dalam Bukhori-Muslim Juga Dari Anas Bahwa Nabi Bersabda : “Permudahlah Jangan Mempersulit, Berilah Kabar Gembira (Dalam Satu Riwayat, Berbuat Tenanglah) Jangan Membuat Orang Lari.” Jika Hal Ini Telah Jelas, Maka Telah Ada Sunnah Dalam Masalah Manjama’ Antara Dua Shalat Yaitu Dhuhur Ashar Atau Maghrib Dan Isya’di Waktu Salah Satunya Dalam Beberapa Tempat : 1.Dalam Seluruh Safar Dan “Nazil” (Bermalam Disuatu Tempat Selama Beberapa Saat). Dalam Shohih Bukhri Dari Anas Bin Malik : “Nabi Pernah Menjama’ Shalat Maghrib Dan Isya’ketika Safar.” Dalam Shohih Muslim Dari Anas Juga : “Nabi Jika Mau Menjama’ Dua Shalat Dalam Safar, Beliau Mengakhirkan Dhuhur Hingga Masuk Awal Waktu Shalat Ashar Kemudian Menjama’ Keduanya. Dari Shohih Muslim Juga Dari Ibnu Abas : “Nabi Menjama’ Dua Shalat Dalam Salah Satu Safarnya Di Perang Tabuk, Kemudian Menjama’dhuhur Dan Ashar Dan Antara Maghrib Dan Isya’.” Dalam Shohih Muslim Juga Dari Ma’ud Bin Jabal Berkata : “Kami Keluar Bersama Rasullullah Diperang Tabuk Kemudian Shalat Dhuhur Dan Ashar, Dan Shalat Maghrib Dan Isya Dengan Manjama’nya. Dalam Shohih Bukhori Dari Hadits Abi Juhaifah Ketika Mendatangi Nabi Yang Sedang Berada Di Abthoh Mekah Pada Waktu Hajiroh(Yakni Waktu Dhuhur ), Abi Juhaifah Berkata : Bilal Pun Keluar Dan Mengumandangkan Adzan Untuk Shalat Kemudian Masuk Dan Mengeluarkan Sisa Wudlu Rasulullah. Manusiapun Berkumpul Dan Berwudlu Dari Tempat Wudlunya Rasullullah Tersebut Kemudian Masuk Dan Mengeluarkan Tongkat, Nabi Keluar Yakni Dari Qubah, Sepertinya Aku Melihat Putihnya Betis Rasulullah Kemudian Beliau Menancapkan Tongkat Kemudian Shalat Dhuhur Dan Shalat Ashar Dua Rakat Dua Rakaat.” Dhohir Hadits Ini Menunjukan Bahwa Beliau Menjama’dua Shalat Ini, Sedangkan Beliau Dalam Keadaan Nazil (Tinggal Ditempat/Bermalam /Tidak Dalam Perjalanan) Atau Memang Ada Hajat (Kebutuhan) Yang Mengharuskan Jama’ Karena Nabi Tidak Menjama ‘Shalat Dalam Hajinya Ketika Nazil (Yang Bermalam /Tinggal Di Suatu Tempat) Tidak Menjama’, Kalau Dijama’ Tidak Mengapa, Kecuali Kalau Da Hajat (Kebutuhan) Untuk Menjama’ Bisa Karena Sangat Capek Untuk Istirahat Atau Sulit Mencari Air Dan Yang Semisalnya. Maka Yang Afdhol Pada Orang Ini Jama’ Dan Mengikuti Rukhshoh (Keringanan). Adapun Musafir, Yang Afdhol Baginya Menjama’ Dhuhur Dan Ashar Serta Maghrib Dan Isya’ Yang Termudah Baginya , Bisa Jama’taqdim Yakni Memajukan Waktu Yang Kedua Kewaktu Yang Pertama Atau Jam Ta’khi Yakni Mengakhirkan Waktu Pertama Kewaktu Yang Kedua. Dalam Shohihain Dari Anas Bin Malik Berkata ; “Rasulullah Jika Bertolak /Pergi Sebelum Tergelincir Matahari Mengakhirkan Dhuhur Sampai Ke Waktu Ashar Kemudian Turun Dari Kendaraan Dan Menjama’ Shalat Dhuhur Dan Ashar Tersebut. Jika Ketika Berangkat Matahari Sudah Tergelincuir Beliau Shalat Dhuhur Kemudian Berangkat.” Disebutkan Dalam Fathul Bari Bahwa Ishak Bin Rohuyah Meriwayatkan Haidts Ini Dari Syababah Dia Berkata “Adalah (Nabi Apabila Berada Didalam Syafar Kemudian Matahari Telah Terglincir Beliau Menjama’ Shalat Dhuhur Dan Ashar Kemudian Berangkat”. Ibnu Hajar Berkata Hadits Ini Ma’lul Karena Ishaq Bersendirian Dalam Meriwayatkan Hadits Ini Dari Syababah , Kemudian Juga Bersendirianya Juga Ja’far Al-Ghryabi Dalam Meriwayatkan Hadits Ini Dari Ishaq Kemudian Beliau Berkata Ini Bukanlah Cacat Karena Kedua Nya Adalah Imam-Imam Yang Hafidz. Ketika Butuh Untuk Menjama’ Karena Bila Tidak Melakukannya Akan Memberatkan Dia Baik Ketika Mikim Atau Safar. Karena Diriwayatkan Oleh Imam Muslim Dari Ibnu Abas : “Bahwa Nabi Menjama Shalat Dhuhur Dan Ashar Serta Shalat Maghrib Dan Isya’ Di Madinah Tanpa (Disebabkan) Adanya Rasa Takut Atau Hujan. Ditanyakan Kepada Ibnu Abas Mengapa Beliau Melihat (Nabi) Melakukanya Beliau Menjawab: Agar Tidak Memberatkan Umatnya.” Mu’ad Bin Jabal Berkata : “Rasulullah Ketika Perang Tabuk Menjama’shalat Dhuhur Dan Shalat Ashar Serta Shalat Shalat Maghrib Dan Isya’. Ditanyakan Apa Yang Menyebabkan Beliau Berbuat Demikian ? Beliau Menjawab : Agar Tidak Memberatkan Umatnya.” Dalam Dua Hadits Tersebut Diatas Ada Dalil Bahwa Setiap Hal Yang Terdapat Padanya Keperluan (Hajat) Untuk Menjama’ Dua Shalat Yang Kalau Ditinggalkan Akan Terasa Memberatkan, Maka Boleh (Baginya Untuk Menjama’), Sama Saja Apakah Sedang Mukim Atau Safar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata : Hadits-Hadits Itu Semua Menunjukan Bahwa Beliau Menjama’ Pada Satu Waktu Untuk Menghilangkan Kesulitan Dari Umatnya. Dibolehkan Jama’ Jika Diperkirakan Kalau Tidak Menjama’ Akan Membuat Berat Umatnya, Padahal Allah Telah Menghilangkan Kesulitan Dari Umat. Ini Juga Menunjukan Shalat Jama’ Orang Sakit Yang Sulit Membedakan Shalat Satu Dengan Yang Lainnya, Lebih Sangat Diperbolehkan ?????? Jama’nya Orang Yang Tidak Mungkin Menyempurnakan Thoharoh (Bersuci) Dalam Dua Waktu Kecuali Dengan Kesulitan, Seperti Wanita Yang Istihadhah Dan Yang Semisalnya.” ?????? Dalam Kitab “Al Inshof” Dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,Dibolehkannya Menjama Shalat Untuk Mendapatkan Jamaah. Jika Sekiranya Shalat Dikerjakan Pada Waktunya, Ia Tidak Bisa Mendapatkan Jamaah . Saya Katakan : Dalil Tentang Boleh Nya Hal Ini Dalam Hadits Ibnu Abbas Yang Menujukan Boleh Nya Menjama’ Karena Hujan. Yang Demikian Itu Terjadi Hanya Semata Untuk Medapatkan Jamaah , Karena Mungkin Setiap Orang Shalat Pada Waktunya Sendirian Dan Selamat Dari Gangguan Hujan Tanpa Menjama Shalat. Menjama Ketika Di Arafah Dan Muzdalifah Pada Hari-Hari Haji : Dalam Shohih Muslim Dari Hadits Jabbir Tentang Sifat Haji Nabi (Jabir) Berkata : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Melewatkan Hingga Sampai Ke Arofah Mendapatjkan Qubah. Beliau Turun Disana Hingga Ketika Mataharai Telah Tergelincir, Beliau Menyuruh Membawaakan Qushwa(Nama Untanya )Kemudian Beliau Pun Berangkat Mendatangi Perut Lembah Kemudian Mengkhotbahi Manusia ; Beliau (Jabir) Berkata : “Dikumandangkan Adzan Kemudian Qomat Dan Shalat Dhuhur, Kemudian Qomat Lagi Dan Shalat Ashar, Tidak Shalat Diantara Keduanya Satu Rakaat Pun” Dalam Shohihain Dari Usamah Bin Zaid Yang Pernah Dibonceng Oleh Nabi Dari Arofah Sampai Muzdalifah. Usamah Berkata: : ”( Beliau ) Turun Diparit/Lembah Untuk Kencing, Kemudian Wudlu Akan Tetapi Beliau Tidak Menyempurnakan Wudlu Aku Katakan :”Shalat Beliau(Yakni Rasullullah)Menjawab :”Shalatnya Nanti Disana “Kemudian Berjalan Lagi Hingga Sampai Muzdalifah Beliu Turun, Kemudian Menyempurnakan Wudlu, Kemudian Diqomatkan Shalat Magrib. Setiap Orangpun Mengistirahatkan Kudanya Diltempat Masing-Masing Kemudian Diqomatkan Isya’ Beliau Kemudian Shalat Dan Tidak Shalat Diantara Keduanya Satu Raakaatpun Dan Di Dalam Hadits Jabir Yang Di Riwayatkan Muslim : Bahwasa Nya Beliau Shalat Di Muzdalifah Maghrib Dan Isya’ Dengan Suatu Adzan Dan Dua Iqomah . Dalam Dua Hadits Ini Ada Keterangan Bahwa Nabi Menjama Pada Hari Arofah Antara Dzuhur Dan Ashar Dengan Jama’ Taqdim Dan Menjama’ Di Muzdalifah Antara Maghrib Dan Isya’ Dengan Jama Ta’khir. Sebabnya Kami Pisahkaan Masalah Ini Karena Para Ulama Telah Ikhtilaf Tentang ‘Illat (Sebab)Dijama’nya. Ada Yang Berpendapat Karena Safar , Dan Ini Perlu Diteliti Karena Nabi Tidak Pernah Menjama’ Di Minah Sebelum Arofah Dan Tidak Pula Ketika Pulang Dari Dua Tempat Tersebut. Ada Yang Berpendapat Juga Karena Haji, Inipun Perlu Diteliti Karena Kalau Memang Demikian Niscaya Nabi Akan Menjama’ Shalatnya Sejak Ikhrom. Ada Yang Bilang Karena Maslahah Dan Hajah, Dan Ini Yang Mendekati Kebenaran. Jama Di Arofah Karena Maslahah Panjangnya Waktu Wukuf Dan Doa Dan Karena Manusia Berpencar-Pencar Ditempat Wuquf. Kalau Mererka Berkumpul Untuk Shaalat , Akan Memberatkan Mereka.Jika Mereka Shalat Berpisah Maka Akan Hilang Maslahah Banyaknya Orang.Adapun Di Muzdalifah Mereka Lebih Butuh Untuk Menjama’ Karena Manusia Berangkat Dari Arofah Setelah Terbenam Matahari .Kalau Mereka Ditahan Untuk Shalat Maghrib Di Sana, Mereka Akan Shalat Dengan Tidak Khusyu’ Kalau Berhenti Untuk Shalat Dijalan Lebih Memberatkan Lagi, Maka Hajat Membutuhkan Untuk Mengakhirkkan Maghrib Dan Menjama Nya Dengan Isya Di Muzdalifah. Inilah Yag Benar Dan Maslahah Untuk Mengumpulkan Antara Memelihara Kekhusyukan Shalat Dan Memmelihara Hamba-Hamba Allah.Maha Suci Allah Yang Hakim (Bijaksana) Dan Rokhim (Penyayang).Kita Meminta Kepadanya Agar Memberikan Pada Kita Rahmat Dan Hikmah Dari Sisi-Nya. Dialah Maha Pemberi. Segala Puji Bagi Allah Yang Dengan Nikmatnya Sempurnalah Kemasalahatan-Kemaslahatan. Shalawat Dan Salam Semoga Dilimpahkan Kepada Nabi Kita Muhammad Mahluk Yang Terbaik ,Dan Kepada Keluarga,Sahabat Dan Para Pengikutnya Yang Baik Sepanjang Waktu.