Tuntunan Ringkas Aqiqah
Penyusun
Abu Abdillah Abdurahman Mubarak Ata
Penerbit Al Mubarak
CETAKAN 1: 1431 H
Daftar Isi
Daftar Isi
Pengantar
Kewajiban
Beribadah
Syarat diterimanya
Ibadah
Macam-macam Ibadah
Tata cara Aqiqah
Adab-adab
menyembelih
Amalan-amalan lainnya
Beberapa kesalahan
Penutup
Pengantar
Ingatlah! kita diciptakan untuk Beribadah kepada Allah
Allah berfirman:
Tidaklah aku ciptakan jin dan
manusia kecuali untuk beribadah kepadaku (QS Adz Dzariat:56)
Dan perlu diketahui, bahwa ibadah seorang muslim akan
diterima oleh Allah ketika memenuhi dua syarat yaitu:
1.Ikhlas. Yakni
dia niatkan semata-mata mengharapkan pahala dari Allah
Allah berfirman;
Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan
agama untuk Nya… (QS Ql Bayyinah:5)
2.Mutaba’ah.
Yakni melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah
Rasulullah berkata:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا
مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. رواه البخاري ومسلم.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang
mengada-adakan di dalam urusan kami (urusan agama) yang bukan darinya (tidak
ada tuntunannya) maka (urusan tersebut) tertolak” HR Bukhari dan Muslim
Dalam riwayat Muslim: ”Barangsiapa mengamalkan
satu amalan yang tidak ada padanya urusan kami (tidak ada tuntunannya) maka
tertolak”
Mutaba’ah tidaklah terwujud kecuali dengan mencocoki
tuntunan Rasulullah dalam enam perkara:
- Dalam
sebab
Misal: Tidak boleh shalat istisqa di musim
hujan. karena disyariatkan istisqa karena kemarau berkepanjangan
- Jenis.
Misal: Aqiqah harus dengan menyembelih
kambing tidak biss diganti dengan sapi atau hewan lainnya
- Kadar.
Misal: Tidak boleh seorang shalat maghrib
empat rakaat
- Tata cara.
Misal: Seorang tidak boleh shalat dimulai
dari posisi sujud kemudian ruku
- Waktu
Misal: Tidak boleh shalat dhuha di waktu
malam karena waktu yang disyariatkan adalah dari terbit matahari sampai
menjelang tergelincir matahari
- Tempat
Misal: Tidak boleh itikaf di kuburan karena
I’tikaf disyariatkan di Mesjid
(Lihat Al Qaulul mufid:178)
Ketahuilah, Ibadah Yang Allah Syariatkan ada beberapa
macam:
- Ibadah
I’tiqadiyah
- Ibadah
Lafdziyah
- Ibadah
badaniyah
- Ibadah
Maliyah
- Ibadah
Tarkiyah
Dan Diantara Ibadah maliyah adalah penyembilah aqiqah.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin:
Sembelihan yang disyariatkan ada tiga: Kurban,
penyembelihan ketiga haji dan Aqiqah
(Lihat Syarah Mumti’ 7/550)
Karena Aqiqah adalah ibadah, maka haruslah
dalam pelaksanaannya memenuhi dua syarat: Ikhlas dan Mutabaah.
Ikhlas dengan meniatkannya semata-mata wajah Allah. Mutabaah
dengan melaksanakannya sesuai sunnah Rasulullah.
Inilah beberapa perkara yang harus di ketahui
agar penyemblihan aqiqah kita sesuai sunnah Rasulullah shalallahualaihi
wasallam:
Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan ketika hari
ketujuh kelahiran anak
(Lihat Al Mulakhas Fiqhi)
Hukum Aqiqah
Imam Ahmad berkata:
Aqiqah adalah sunnah Rasulullah, beliau telah
menyembelih hewan aqiqah bagi Al Hasan dan Al Husain dan para shahabat serta
para tabiin juga melaksanakan aqiqah
(Lihat Taudihul ahkam:7/97)
Dalil tentang disyariatkannya aqiqah sangatlah banyak,
diantara dalil-dalil tersebut:
Dari Samurah Rasulullah berkata:
كل غلام رهينة
بعقيقته تذبح يوم سابعه ويحلق رأسه ويسمي
Semua anak yang lahir
tergadai dengan aqiqahnya disembelih dihari hari ketujuhnya, digunduli
rambutnya dan di beri nama
HR Nasai dan dishahihkan syaikh Muqbil dalam jamius
shahih 4/233
Imam Ahmad berkata (tentang makna hadits ini):
Tertahan dari memberi syafaat bagi dua orang tuanya
(Lihat Zadul Maad:2/304)
Berkata Imam Al Khatabi:
Manusia telah berselisih tentang makna hadits ini, dan
pendapat yang terbaik adalah ucapan imam Ahmad:
Hadits ini tentang syafaat seorang yang mati dalam
keadaan masih kecil dan belum diaqiqahi maka dia tidak akan memberikan syafaat
kepada orang tuanya
(Lihat taudhihul ahkam:7/103)
Berkata Ibnul Qayim:
Aqiqah merupakan sebab bagusnya tabiat dan akhlak seorang
anak
Faedah:
Imam Ahmad berkata: Jika dia tidak memiliki sesuatu
untuk aqiqah anaknya kemudian dia mencari pinjaman maka aku berharap Allah akan
memberinya ganti, karena dia telah menghidupkan satu sunnah Rasulullah
(Lihat taudhihul ahkam:7/104)
Rasulullah telah melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan
Al Husain
Sebagaimana dalam hadits Buraidah:
أن رسول الله عق عن
الحسن والحسين
Rasulullah menyembelih aqiqah
untuk Al Hasan dan Al Husain
HR Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah
dan dishahih syaikh Muqbil dalam jamius shahih 4/232
Dari Ummu Kurz Alka’biyah, Rasulullah berkata:
عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية
شاة
Bagi bayi laki-laki dua
kambing yang sepadan dan bagi anak wanita satu ekor kambing
Hadits Hasan diriwayatkan Abu
Daud Ibnu Majah dan lainnya
Dari Aisyah radiyallahuanha, dari Rasulullah:
عن الغلام
شاتان وعن الجارية شاة
Bagi bayi laki-laki dua kambing
dan bagi anak wanita satu ekor kambing
HR Ahmad, Tirmidzi dan
lainnya
Adapun apa hukum aqiqah?
Berdasarkan hadits-hadits diatas sebagian para ulama
menyatakan bahwa aqiqah hukumnya adalah wajib
Ibnu Hazm berkata:
Perintah beliau untuk aqiqah adalah wajib …
Berkata Yahya Al Anshary:
Aku mendapati manusia dalam keadaan tidak pernah
meninggalkan aqiqah bagi anak laki-laki ataupun wanita
Waktu pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah dilakukan di hari ketujuh dari hari
kelahiran.
Dari Samurah Rasulullah berkata:
كل غلام رهينة
بعقيقته تذبح يوم سابعه ويحلق رأسه ويسمي
Semua anak yang lahir
tergadai dengan aqiqahnya disembelih dihari hari ketujuhnya, digunduli
rambutnya dan di beri nama
HR Nasai dan dishahihkan syaikh Muqbil dalam jamius
shahih 4/233
Ibnu Hazm berkata:
Disembelih dihari ketujuh dari kelahiran.tidak sah
jika dilakukan sebelum hari ketujuh. jika belum dilakukan di hari ketujuh maka
dia sembelih di hari yang lain ketika punya kemampuan”
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin:
Jika lahir hari sabtu maka disembelih hari jum’at,
yakni satu hari sebelum hari kelahiran, ini adalah qaidah.jika lahir hari kamis
maka aqiqah di hari rabu dan seterusnya.
(Lihat Syarah mumti’:7/540)
Faedah:
Jika bayi meninggal sebelum masuk hari ketujuh maka
gugur hukum aqiqah baginya karena Rasulullah berkata:
disembelih di hari ketujuh
(Syarah mumti’:7/539)
Jenis Binatang yag disembelih dalam aqiqah
Untuk bayi laki-laki dua ekor adapun wanita satu ekor
Dari Ummu Kurz Alka’biyah, Rasulullah berkata:
عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية
شاة
Bagi laki-laki dua kambing
yang sepadan dan bagi anak wanita satu ekor kambing
Hadits Hasan diriwayatkan Abu
Daud Ibnu Majah dan lainnya
Faedah:
Tidak sah aqiqah dengan selain kambing
Dari Abu Kurz dan Ummu Kurz: seorang wanita dari
keluarga Abdurahman bin abi Bakr bernadzar, jika istri Abdurahman melahirkan ia
akan menyembelih unta (yakni sebagai aqiqahnya), maka Aisyah radiyallahuanha berkata:
Tidak. Yang afdhal adalah mengamalkan sunnah
Rasulullah. Bagi laki-laki dua kambing yang
sepadan dan bagi anak wanita satu ekor kambing
Dihasankan syaikh Albani dalam Irwaul ghalil
Ibnu Hazm berkata:
Tidak sah aqiqah kecuali dengan kambing baik domba
ataupun kambing jawa tidak bisa dengan selain kambing baik unta atau sapi dan
selainnya
Apakah ada syarat-syarat
tertentu dalam hewan aqiqah?
Imam syaukani cenderung menguatkan bahwasanya hukum
aqiqah berbeda dengan kurban
(Lihat nailul athar)
Bolehkah disembelih oleh selain bapak sibayi?
Jawabannya boleh.
Karena dalam hadits Samurah, Rasulullah berkata:
Semua anak yang lahir
tergadai dengan aqiqahnya disembelih dihari hari ketujuhnya, digunduli
rambutnya dan di beri nama
(HR Nasai dan dishahihkan
syaikh Muqbil dalam jamius shahih 4/233)
Imam Syaukani rahimahullah berkata:
Ucapan Rasulullah:”Disembelih”
adalah dalil bolehnya yang menyembelih aqiqah orang lain yang bukan wali si
bayi
Adakah Walimah aqiqah?
Tidak ada hadits yang marfu sampai Rasulullah dalam
masalah ini.namun ada beberapa riwayat dari amalan shahabatnya:
Dari Muawiyah bin Qurah:
Ketika lahir Iyas (yakni putera beliau), akupun
mengundang beberapa orang shahabat Rasulullah dan memberi makan mereka, maka
merekapun mendoakanku . . .
(Lihat Ahkamul maulud:70-71)
Apakah Boleh Seseorang aqiqah
untuk dirinya sendiri?
Jika seorang belum diaqahi orang tuanya maka boleh dia
menyembelih aqiqah untuk dirinya karena hal tersebut telah dilakukan nabi
Muhamad shalallahu alaihi wasallam. Dari Anas radiyallahuanhu
أن النبي عق عن
نفسه بعدما بعث باالنبوة
Nabi menyembelih aqiqah untuk
dirinya setelah diangkat jadi nabi
(Hadits disebutkan syaikh Al bani dalam silsilah
ahadits shahihah: no 2726)
Adab-Adab menyembelih Hewan
1. Menyebut nama Allah
2.Lemah lembut kepada hewan yang mau disembelih
3.Berbuat baik kepadanya dengan cara:
- menajamkan
pisau
- menjauhkan
pisau dari pandangannya
- dituntun
ke tempat sembelihan dengan lemah lembut
- membaringkannya
- meletakkan
kaki dibagian leher hewan
(Lihat Ahkamul maulud:65-69)
Amalan-amalan yang
disyariatkan seputar kelahiran anak
- Tahnik
yaitu memberinya kurma yang telah dilembutkan
- Memberi
nama yang baik
- mencukur
rambutnya
Faedah:
Berkata syaikh Shalih fauzan:
Seyogyanya memberikan perhatian penuh dalam masalah
anak kepada semua perkara yang memperbaiki dan menumbuhkannya dalam akhlaq yang
baik sehingga akan menjadi sebab kebaikannya.
Beliau berkata:
Wajib menjauhkan anak dari tempat sia-sia dan
kebatilan serta teman yang jelek…
Beliau berkata:
Kesimpulannya, wajib atas para bapak dan para wali
untuk menjadi qudwah (tauladan) yang baik bagi anak-anaknya dalam akhlaq dan
tingkah laku serta kebiasaannya. (Lihat Al Mulakhos fiqhi
215-216)
Beberapa kesalahan yang
dilakukan seputar kelahiran
- Adzan ditelinga
bayi ketika lahir.Hadits yang ada dalam masalah ini telah dinyatakan dhaif
(lemah) oleh para ulama sehingga tidak bisa diamalkan.
- memotret
anak yang lahir sebagai kenang-kenangan
- Memberi
nama yang jelek
- Membuat
tato pada anak
- memakaikan
gelang-gelang kaki dari besi kepada anak
- Tidak
menyembelihkan aqiqah namun menyembelih untuk sesajen ke kuburan atau
tempat-tempat keramat
(Lihat Ahkamul maulud:137-147)
Penutup
Inilah sekelumit pembahasan ringkas tentang pelaksanaan
aqiqah. Bagi yang ingin mendapatkan pembahasan yang lebih detail silahkan
meruju kitab ahkamul maulud Ibnul Qayim dan lainnya.
Dalam kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang membantu terbitnya buku ini, jazakumullahu khaira.
Waakhiru da’wana anilhamdulillahirabbil ‘alamin.
Cileungsi Syawal 1431 H
Abu Abdillah Abdurahman mubarak Ata.