BIMBINGAN RINGKAS ZIARAH KUBUR

Tuntunan Ziarah kubur

Penyusun

Abu Abdillah
Abdurahman Mubarak Ata



Penerbit Al Mubarak









Daftar Isi

Muqodimah
Almautu haq
Hukum Ziarah kubur
Hukum ziarah kubur bagi wanita
Tata cara ziarah kubur: Ziarah kubur ada tiga macam (Qoulul mufid)
Kemungkaran-kemungkaran dalam pelaksanaan








Hukum Ziarah Kubur

Diantara sunnah Rasulullah adalah ziarah kubur.Rasulullah berkata:
Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat” (HR Muslim dari Buraidah bin Hushaib)
Dalam riwayat Abu Daud:
“Ziarah kubur akan menambah kebaikan bagi kalian”

Ziarah kubur adalah salah satu ibadah yang harus dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah supaya diterima disisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu seorang yang hendak menyelamatkan agamanya, hendaknya mempelajari agamanya sampaipun dalam masalah ziarah kubur, karena sekarang ini banyak orang-orang yang terjatuh ke dalam penyimpangan ketika melaksanakan ziarah kubur.

Maksud dan Tujuan ziarah kubur
Maksud dari ziarah kubur adalah dua perkara:
  1. Mendatangkan manfaat bagi yang berziarah dengan mengingat mati dan orang yang telah mati, bahwa tempat kembali mereka ke sorga atau neraka.ini adalah tujuan utama dari ziarah kubur
  2. Manfaat bagi mayit dan berbuat baik kepada mereka dengan mendoakan dan memintakan ampun untuk mereka. Manfaat ini khusus ketika berziarah ke kuburan muslim
(Ahkamul janaiz:239)

Ketahuilah –mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepadaku dan kepada kalian- bahwa ziarah kubur terbagi tiga macam, sebagai berikut:
  1. Ziarah syari’ah yaitu yang disyariatkan dalam Islam dan memenuhi tiga syarat:
  1. Tidak Melakukan safar dalam berziarah kubur
Dari Abu Said Al Khudri Rasulullah berkata:
Tidak boleh bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga mesjid: Mejidku ini, Masjidil haram dan masjidil aqsha” HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah
  1. Tidak mengucapkan ucapan batil
Dari Buraidah Rasulullah berkata:
Aku dulu melarang kalian ziarah kubur (sekarang) ziarahlah kalian ke kuburan” Hr Muslim dan Nasai dengan lafadz :
Aku dulu melarang kalian berziarah kubur barang siapa yang ingin ziarah kubur silahkan berziarah dan janganlah kalian mengucapkan hujro”
Ucapan Rasulullah: Janganlah kalian hujro”
Hujro adalah ucapan keji.
Lihatlah rahimakallah bagaimana Rasulullah melarang kita mengucapkan ucapan keji dan batil ketika ziarah kubur. Ucapan apa yang lebih keji dan lebih batil dari ucapan orang-orang yang meminta-minta kepada mayit dan minta perlindungan kepada mereka …
  1. Tidak mengkhususkan waktu tertentu karena tidak ada dalil untuk mengkhususkan waktu tertentu

  1. Ziarah Bid’ah adalah yang tidak terpenuhi salah satu syarat di atas atau lebih
  2. Ziarah Syirik
Yaitu ziarah kubur yang pelakunya terjatuh kedalam berbagai macam perbuatan kesyirikan kepada Allah.seperti berdoa kepada selain Allah atau menyembelih dengan selain Allah atau nadzar untuk selain Allah…
 (Dinukil dari Alqaulul mufid  Hal:192-194 dengan sedikit perubahan)

Syaikhul Islam berkata:
Ziarah kubur ada dua macam: Syar’i dan bidah. Ziarah syar’i jika diniatkan ketika melaksanakannya salam kepada si mayit dan mendoakan kebaikan untuknya sebagaimana yang diniatkan ketika menshalatkan jenazahnya, namun tidak melakukan safar (bepergian jauh) dalam melakukannya. Ziarah bid’ah adalah jika tujuan orang yang berziarah adalah meminta kebutuhannya kepada simayit, itu adalah syirik besar. Atau berniat untuk berdoa disisi kuburnya atau berdoa bertawasul dengannya, semua perbuatan ini adalah bid’ah yang munkar dan sarana (penghantar kepada) kesyirikan, (Amalan-amalan tersebut) bukanlah sunnah rasulullah dan tidak pernah dianjurkan oleh seorangpun dari salaf umat ini ataupun para imamnya” (Lihat Taudhihul ahkam 3/258)

Perbedaan ziarah kubur muwahid dengan kubury
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan berbedaan ziarah kubur muwahid dan musyrik.
Adapun  ziarah seorang muwahid, maksud ziarah mereka adalah tiga perkara:
  1. Mengingat akhirat, mengambil ibrah dan nasehat nabi shallallahu 'alaihi wasalam telah mengisyaratkan ini dengan ucapannya:
berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat”
  1. Bebuat baik kepada mayit (mendoakannya dengan memintakan ampunan dan rahmat bagi penghuni kubur)
  2. Berbuat baik kepada dirinya sendiri, karena dengan ziarah kubur dia menjalankan dan mengamalkan sunnah Rasulullah
Adapun ziarah seorang musyrik asalnya diambil peribadatan kepada patung (yaitu mengharapkan syafaat dari penghuni kubur sebagaimana orang-orang musyrikin mengharapkan syafaat dari sesembahan mereka)
(Disadur dari Ighatsatul lahafan hal 288-290)



Hukum Ziarah Kubur bagi wanita

Berselisih para ulama tentang hukum ziarah kubur bagi wanita:
1.                  Sebagian para ulama menyatakan dilarang
2.                  Jumhur ulama menyatakan bolehnya wanita untuk melakukan ziarah kubur
Syaikh Albani menguatkan bolehnya Ziarah kubur bagi wanita dengan beberapa alasan:
  1. Keumuman hadits anjuran Ziarah kubur
  2. ‘Illat (sebab) disyariatkan ziarah kubur:”Karena akan melembutkan hati, membuat berlinang air mata dan mengingatkan akhirat” juga dibutuhkan kaum wanita
  3. Rukhsah yang diberikan beliau kepada Aisyah rodiyallohuanhu
  4. Beliau melihat seorang wanita sedang menangis dikuburan, tapi beliau tidak melarangnya dikuburan akan tetapi memerintahkannya untuk takut kepada Alloh dan bersabar

Faedah:
Akan tetapi para wanita jangan sering melakukan ziarah kubur.
Syaikh Albani berkata:

Faedah:
Dibolehkan Ziarah kubur seorang yang mati dalam keadaan kafir akan tatapi tidak boleh mendoakannya.




Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Ziarah Kubur


Syaikhul Islam menjelaskan bahwa pokok kesyirikan kembalinya kepada dua perkara, salah satunya adalah mengagung-agungkan kubur orang shalih.
Beliau berkata:
Kesyirikan bani adam kebanyakan dari dua perkara pokok. Adapun perkara pertama adalah mengagungkan kubur orang shalih dan membuat patung atau gambar-gambar mereka untuk mencari barakah dengannya…(Majmu fatawa:17/460)
Diantara penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan ziarah kubur adalah:

1. Meminta kepada penghuni kubur Bertawasul dengan penghuni kubur
Rasulullah adalah ziarah kubur.Rasulullah berkata:
Barang siapa yang ingi berziarah kubur silahkan berziarah namun jangan berkata hujra
HR Abu Daud
Imam Nawawi berkata:
Alhujru adalah ucapan batil.dulu pada awalnya mereka dilarang berziarah kubur karena masih dekatnya mereka dari masa jahiliyah, dikhawatirkan mereka akan mengucapkan ucapan-ucapan jahiliyah ketika ziarah kubur. Ketika qaidah-qaidah Islam telah mantap dan hukum-hukumnya kokoh dan telah nampa rambu-rambunya, merekapun dibolehkan ziarah kubur, namun rasulullah masih menjaga mereka dengan perkataannya:
Janganlah kalian mengucapkan hujro”.
Syaikh Albani berkata:
Tidak diragukan lagi bahwasanya yang dilakukan orang-orang awam dan selain mereka ketika ziarah kubur yaitu berdoa kepada simayit, minta tolong kepada mereka serta meminta kepada Allah dengan hak penghuni kubur (tawasul) adalah ucapan dan perbuatan hujro yang paling besar, wajib atas para ulama menjelaskan hukum Allah kepada mereka dan memberikan pemahaman yang benar kepada mereka tentang ziarah kubur.
(Ahkamul janaiz:227-228)

2. Mengkhususkan waktu tertentu
Telah banyak fatwa para ulama tidak bolehnya mengkhususkan hari ied atau bulan ramadhan dalam rangka ziarah kubur
Ada satu pertanyaan yang ditujukan kepada syaikh Muhamad bin Shalih Utsaimin:
Apa hukum mengkhususkan hari raya I’ed dan hari jum’at untuk berziarah kubur?
Syaikh Muhamad bin Shalih Utsaimin berkata:
Pengkhususan hari jum’at dan hari I’ed untuk berziarah kubur tidak ada asalnya didalam sunnah. Mengkhususkan ziarah kubur dihari i’ed dan meyakini bahwa itu adalah disyriatkan teranggap sebagai perbuatan bid’ah…(kutipan dari fatawa syaikh Ibnu Utsaimin 17/286 pertanyaan no 259)
Diatanyakan pula kepada syaikh Bin Baz: Apa hukum mengkhususkan hari jum’at untuk ziarah kubur?
Beliau menjawab:
Hal tersebut tidak ada asalnya dalam syariat, yang disyariatkan adalah berziarah kubur kapanpun waktunya yang mudah bagi yang mau berziarah, malam hari ataupun siang.
Adapun mengkhususkan pagi atau malam tertentu (untuk berziarah) adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya yang tidak asalnya  dalam syariat. Berdasarkan ucapan Rasulullah:
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami yang bukan darinya maka tertolak”[1] dalam riwayat Muslim: ”Barangsiapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya urusan kami maka tertolak”(HR Muslim dari Aisyah)
(Fatawa Syaikh Bin Baz:13/336)
 …


3. Membaca Al Quran
Syaikh Albani berkata: Adapun membaca Al Qur’an ketika ziarah kubur tidak ada dasarnya (contohnya) dalam sunnah rasulullah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya Iqtidha shirotolmustaqim:
Tidak ada ucapan Imam Syafii dalam masalah ini hal ini dikarenakan amalan ini adalah bid’ah disisi beliau..Imam Malik berkata:aku tidak pernah tahu seorangpun melakukannya.ini menunjukkan bahwa para shahabat dan tabiin tidak melakukannya”
(Lihat Ahkamul zanaiz:241-242)

4. Menabur bunga
Syaikh Albani berkata:
Tidak disyariatkan meletakkan asy (sejenis pohon yang senantiasa hijau namun putih daun dan bunganya) dan benda lainnya berupa wewangian dan bunga-bungaan diatas kuburan. Karena perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh salaf, kalau seandainya itu hal yang baik niscaya mereka melakukannya.Ibnu Umar radiyallahuanhu berkata: Semua bidah adalah sesat walaupun orang-orang menganggapnya baik (Lihat hkamul janaiz: 258)

5. Syaddu rihal
Karena Rasulullah pernah berkata:
Tidak boleh melakukan bepergian jauh kecuali ketiga mesjid: mesjidil haram, masjidir rasul dan masjidil aqsha”
Syaikh Muhamad Nashirudin Al albani memasukkan diantara bid’ah ziarah kubur adalah safar untuk berziarah ke kuburan nabi atau shalihin (Ahkamul janaiz Hal 229)

6. Membaca surat Yaasin di kuburan

Syaikh Albani menyebutkannya dalam ahkamul jazaiz termasuk bid’ah ziarah kubur adalah membacakan yaasin dikuburan (Ahkamul janaiz:225)

Adapun hadits: barang siapa yang masuk pekuburan dan membaca surat Yaasin, Allah akan meringankan mereka dan mereka mendapatkan kebaikan sebanyak yang terdapat dalam surat tersebut”
Hadits ini telah disebutkan oleh syaikh Albani dalam silsilah dhaifah (1246)

7. Ikhtilath
Ini adalah perkara yang tidak bisa diingkari terjadinya ikhtilat (bercampur wanita dan pria padahal mereka bukan mahram) padahal rasulullah berkata:
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah bagi laki-laki yang lebih besar selain wanita” (HR Muslim)

  1. Tabaruj wanita
Allah berfirman:

 Dan hendaklah kalian (wahai para wanita) tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah"

9. Seringnya wanita ziarah kubur
Seorang wanita memang diboleh berziarah kubur namun mereka tidak boleh sering-sering berziarah kubur. Adapun alasan  yang menunjukkan mereka ziarah kubur adalah sebagai berikut:
  1. Keumuman ucapan Rasulullah
  2. Merekapun butuh mengingat akhirat
  3. Nabi memberikan Rukhsah sebagaimana dalam hadits Aisyah
  4. Nabi membiarkan seorang wanita yang sedang dikuburan
Adapun dalil yang menunjukkan mereka tidak boleh sering ziarah kubur karena Rasulullah pernah berkata:
Rasulullah melaknat (dalam lafadz lain:Allah melaknat) wanita yang sering berziarah kubur”

10. Safar wanita tanpa mahram
 Seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar sendirian walaupun dalam rangka melaksanakan ibadah.karena Rasulullah berkata:
Dari Ibnu Abbas radiyallohuanhu: Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam berkata dalam khutbahnya:
Artinya: “Janganlah seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya”, Seorang shahabat berkata: “Wahai Rasululloh sesungguhnya istriku hendak pergi menunaikan haji padahal aku telah ditulis hendak berangkat berjihad, Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berangkatlah haji bersama istrimu”[2] HR Bukhari  Muslim

11. Meninggalkan shalat
12. Taubat kepada ahli kubur
13. Haji ke kuburan
14. Minta ijin kepada penghuni kubur




Kemungkaran di kuburan bertingkat-tingkat
Berkata Ibnu Taimiyah:
Perkara-perkara bidah dikuburan bertingkat-tingkat:
Yang paling jauh dari syariat Meminta kebutuhan kepada mayit, minta perlindungan kepada mayit sebagaimana dilakukan banyak orang
Tingkatan kedua: Minta kepada Allah dengan penghuni kubur (tawasul dengan mayit), ini banyak dilakukan oleh orang-orang belakangan.amalan tersebut bid’ah dengan kesepakatan kaum muslimin
Tingkatan ketiga: menyangka bahwa berdoa disisi kubur mustajab atau lebih afdhal dari pada mesjid, inipun kemungkaran yang bid’ah berdasarkan kesepakatan muslimin
(Diringkas dari Ighatsatul lahfan:287)











Sebab-sebab terjatuh dalam penyembahan kubur

Jika ditanyakan: Apa yang menyebabkan para penyembah kubur terjatuh dalam perbuatan mereka, padahal mereka tahu bahwa penghuninya orang yang telah mati?
Jawabannya:
Yang telah menjerumuskan mereka beberapa perkara:
    1. Jahil tentang hakikat apa yang dibawa oleh Rasul Muhamad shallallahu 'alaihi wasalam dan seluruh para rasul
    2. Haditshadits palsu yang dibuat-buat didustakan atas nama Rasulullah.seperti hadits:
Barang siapa yang kesulitan hendaknya minta ke penghuni kubur
    1. Cerita dan kisah dusta yang dijadikan promosi untuk menarik orang datang kekuburan tertentu
Misalnya: ada seseorang beristhighatsah kepada kubur Fulani ketika dia sedang susah maka dipun dapat jalan keluar. Serta berbagai cerita-cerita dusta lainnya
(Lihat Ighatsatul lahfan Karya Ibnul Qayim)













[1] HR Bukhari (2697) Muslim (1718)

[2] Dalam riwayat lain:
Dari Ibnu Umar radiyallohu’anhu: Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir melakukan perjalanan tiga malam kecuali bersama mahramnya” HR Bukhari Muslim
Syaikh Ahmad Syakir berkata: “Hadits ini adalah pokok yang agung dalam ushul-ushul Islam untuk menjaga dan memelihara wanita dari ancaman yang akan merusak akhlaknya dan mencacati kehormatannya. Karena wanita itu lemah mudah terpengaruh dan akalnya dipermainkan hingga terkalahkan oleh syahwatnya. Musnad Ahmad ta’liq hadits no. 4615.
Siapakah mahram yang boleh menemani wanita dalam safar?
Imam Nawawi berkata dalam shahih Muslim (9/112-113): “Seorang wanita boleh bepergian safar :
Bersama mahramnya karena nasab:  seperti anaknya, saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudaranya yang pria, anak laki-laki dari saudaranya yang perempuan, paman dari bapak dan paman dari ibu.
Bersama mahramnya karena susuan: seperti saudara susu laki-laki, anak laki dari saudara susunya yang pria, anak laki dari saudara susunya yang wanita . . .dan semisalnya
Bersama mahram dari perkawinan: seperti bapak suaminya dan anak suaminya.