Tuntunan Ziarah kubur
Penyusun
Abu Abdillah
Abdurahman Mubarak Ata
Penerbit Al Mubarak
Daftar Isi
Muqodimah
Almautu haq
Hukum Ziarah kubur
Hukum ziarah kubur bagi wanita
Tata cara ziarah kubur: Ziarah kubur ada
tiga macam (Qoulul mufid)
Kemungkaran-kemungkaran dalam pelaksanaan
Hukum Ziarah Kubur
Diantara sunnah Rasulullah adalah ziarah
kubur.Rasulullah berkata:
Dulu aku pernah melarang kalian berziarah
kubur, sekarang berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan
kalian kepada akhirat” (HR
Muslim dari Buraidah bin Hushaib)
Dalam riwayat Abu Daud:
“Ziarah kubur akan menambah kebaikan bagi
kalian”
Ziarah kubur adalah salah satu ibadah yang
harus dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah supaya
diterima disisi Allah Ta’ala. Oleh karena itu seorang yang hendak menyelamatkan
agamanya, hendaknya mempelajari agamanya sampaipun dalam masalah ziarah kubur,
karena sekarang ini banyak orang-orang yang terjatuh ke dalam penyimpangan
ketika melaksanakan ziarah kubur.
Maksud dan Tujuan ziarah kubur
Maksud dari ziarah kubur adalah dua
perkara:
- Mendatangkan manfaat bagi yang berziarah dengan
mengingat mati dan orang yang telah mati, bahwa tempat kembali mereka ke
sorga atau neraka.ini adalah tujuan utama dari ziarah kubur
- Manfaat bagi mayit dan berbuat baik kepada mereka
dengan mendoakan dan memintakan ampun untuk mereka. Manfaat ini khusus
ketika berziarah ke kuburan muslim
(Ahkamul
janaiz:239)
Ketahuilah –mudah-mudahan Allah
memberikan taufiq kepadaku dan kepada kalian- bahwa ziarah kubur terbagi tiga
macam, sebagai berikut:
- Ziarah syari’ah yaitu yang disyariatkan dalam
Islam dan memenuhi tiga syarat:
- Tidak Melakukan safar dalam berziarah kubur
Dari Abu Said Al
Khudri Rasulullah berkata:
Tidak boleh
bepergian jauh melakukan safar kecuali ke tiga mesjid: Mejidku ini, Masjidil
haram dan masjidil aqsha”
HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah
- Tidak mengucapkan ucapan batil
Dari Buraidah
Rasulullah berkata:
Aku dulu melarang
kalian ziarah kubur (sekarang) ziarahlah kalian ke kuburan” Hr Muslim dan Nasai dengan lafadz :
Aku dulu melarang
kalian berziarah kubur barang siapa yang ingin ziarah kubur silahkan berziarah
dan janganlah kalian mengucapkan hujro”
Ucapan Rasulullah: Janganlah
kalian hujro”
Hujro adalah ucapan
keji.
Lihatlah
rahimakallah bagaimana Rasulullah melarang kita mengucapkan ucapan keji dan
batil ketika ziarah kubur. Ucapan apa yang lebih keji dan lebih batil dari
ucapan orang-orang yang meminta-minta kepada mayit dan minta perlindungan
kepada mereka …
- Tidak mengkhususkan waktu tertentu karena tidak
ada dalil untuk mengkhususkan waktu tertentu
- Ziarah Bid’ah adalah yang tidak terpenuhi salah
satu syarat di atas atau lebih
- Ziarah Syirik
Yaitu ziarah kubur
yang pelakunya terjatuh kedalam berbagai macam perbuatan kesyirikan kepada
Allah.seperti berdoa kepada selain Allah atau menyembelih dengan selain Allah
atau nadzar untuk selain Allah…
(Dinukil dari Alqaulul mufid Hal:192-194 dengan sedikit perubahan)
Syaikhul Islam berkata:
Ziarah kubur ada dua macam: Syar’i dan
bidah. Ziarah syar’i jika diniatkan ketika melaksanakannya salam
kepada si mayit dan mendoakan kebaikan untuknya sebagaimana yang diniatkan
ketika menshalatkan jenazahnya, namun tidak melakukan safar (bepergian jauh)
dalam melakukannya. Ziarah bid’ah adalah jika tujuan orang yang
berziarah adalah meminta kebutuhannya kepada simayit, itu adalah syirik besar.
Atau berniat untuk berdoa disisi kuburnya atau berdoa bertawasul dengannya,
semua perbuatan ini adalah bid’ah yang munkar dan sarana (penghantar kepada)
kesyirikan, (Amalan-amalan tersebut) bukanlah sunnah rasulullah dan tidak
pernah dianjurkan oleh seorangpun dari salaf umat ini ataupun para imamnya” (Lihat
Taudhihul ahkam 3/258)
Perbedaan ziarah kubur muwahid dengan
kubury
Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan
berbedaan ziarah kubur muwahid dan musyrik.
Adapun
ziarah seorang muwahid, maksud ziarah mereka adalah tiga perkara:
- Mengingat akhirat, mengambil ibrah dan nasehat
nabi shallallahu 'alaihi wasalam telah mengisyaratkan ini dengan
ucapannya:
berziarahlah
kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat”
- Bebuat baik kepada mayit (mendoakannya dengan
memintakan ampunan dan rahmat bagi penghuni kubur)
- Berbuat baik kepada dirinya sendiri, karena
dengan ziarah kubur dia menjalankan dan mengamalkan sunnah Rasulullah
Adapun ziarah seorang musyrik asalnya
diambil peribadatan kepada patung (yaitu mengharapkan syafaat dari penghuni
kubur sebagaimana orang-orang musyrikin mengharapkan syafaat dari sesembahan
mereka)
(Disadur dari Ighatsatul lahafan hal
288-290)
Hukum Ziarah Kubur bagi wanita
Berselisih para ulama tentang hukum ziarah
kubur bagi wanita:
1.
Sebagian para ulama menyatakan dilarang
2.
Jumhur ulama menyatakan bolehnya wanita untuk
melakukan ziarah kubur
Syaikh Albani menguatkan bolehnya Ziarah
kubur bagi wanita dengan beberapa alasan:
- Keumuman hadits anjuran Ziarah kubur
- ‘Illat (sebab) disyariatkan ziarah kubur:”Karena
akan melembutkan hati, membuat berlinang air mata dan mengingatkan
akhirat” juga dibutuhkan kaum wanita
- Rukhsah yang diberikan beliau kepada Aisyah
rodiyallohuanhu
- Beliau melihat seorang wanita sedang menangis
dikuburan, tapi beliau tidak melarangnya dikuburan akan tetapi
memerintahkannya untuk takut kepada Alloh dan bersabar
Faedah:
Akan tetapi para
wanita jangan sering melakukan ziarah kubur.
Syaikh Albani
berkata:
Faedah:
Dibolehkan Ziarah
kubur seorang yang mati dalam keadaan kafir akan tatapi tidak boleh
mendoakannya.
Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Ziarah
Kubur
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa pokok
kesyirikan kembalinya kepada dua perkara, salah satunya adalah
mengagung-agungkan kubur orang shalih.
Beliau berkata:
Kesyirikan bani adam kebanyakan dari dua
perkara pokok. Adapun perkara pertama adalah mengagungkan kubur orang shalih
dan membuat patung atau gambar-gambar mereka untuk mencari barakah
dengannya…(Majmu fatawa:17/460)
Diantara penyimpangan yang terjadi dalam
pelaksanaan ziarah kubur adalah:
1. Meminta kepada penghuni kubur Bertawasul
dengan penghuni kubur
Rasulullah adalah ziarah kubur.Rasulullah
berkata:
Barang siapa yang ingi berziarah kubur
silahkan berziarah namun jangan berkata hujra”
HR Abu Daud
Imam Nawawi berkata:
Alhujru adalah ucapan batil.dulu pada
awalnya mereka dilarang berziarah kubur karena masih dekatnya mereka dari masa
jahiliyah, dikhawatirkan mereka akan mengucapkan ucapan-ucapan jahiliyah ketika
ziarah kubur. Ketika qaidah-qaidah Islam telah mantap dan hukum-hukumnya kokoh
dan telah nampa
rambu-rambunya, merekapun dibolehkan ziarah kubur, namun rasulullah masih
menjaga mereka dengan perkataannya:
Janganlah kalian mengucapkan hujro”.
Syaikh Albani berkata:
Tidak diragukan lagi bahwasanya yang
dilakukan orang-orang awam dan selain mereka ketika ziarah kubur yaitu berdoa
kepada simayit, minta tolong kepada mereka serta meminta kepada Allah dengan
hak penghuni kubur (tawasul) adalah ucapan dan perbuatan hujro yang paling
besar, wajib atas para ulama menjelaskan hukum Allah kepada mereka dan memberikan
pemahaman yang benar kepada mereka tentang ziarah kubur.
(Ahkamul janaiz:227-228)
2. Mengkhususkan waktu tertentu
Telah banyak fatwa para ulama tidak
bolehnya mengkhususkan hari ied atau bulan ramadhan dalam rangka ziarah kubur
Apa hukum mengkhususkan hari raya I’ed dan
hari jum’at untuk berziarah kubur?
Syaikh Muhamad bin Shalih Utsaimin berkata:
Pengkhususan hari jum’at dan hari I’ed
untuk berziarah kubur tidak ada asalnya didalam sunnah. Mengkhususkan ziarah
kubur dihari i’ed dan meyakini bahwa itu adalah disyriatkan teranggap sebagai
perbuatan bid’ah…(kutipan dari fatawa syaikh Ibnu Utsaimin 17/286 pertanyaan no
259)
Diatanyakan pula kepada syaikh Bin Baz: Apa
hukum mengkhususkan hari jum’at untuk ziarah kubur?
Beliau menjawab:
Hal tersebut tidak ada asalnya dalam
syariat, yang disyariatkan adalah berziarah kubur kapanpun waktunya yang mudah
bagi yang mau berziarah, malam hari ataupun siang.
Adapun mengkhususkan pagi atau malam
tertentu (untuk berziarah) adalah perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya yang
tidak asalnya dalam syariat. Berdasarkan
ucapan Rasulullah:
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam
urusan kami yang bukan darinya maka tertolak”[1]
dalam riwayat Muslim:
”Barangsiapa mengamalkan satu amalan yang tidak ada padanya urusan kami maka
tertolak”(HR Muslim dari Aisyah)
(Fatawa Syaikh Bin Baz:13/336)
…
3. Membaca Al Quran
Syaikh Albani berkata: Adapun membaca Al
Qur’an ketika ziarah kubur tidak ada dasarnya (contohnya) dalam sunnah
rasulullah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam
kitabnya Iqtidha shirotolmustaqim:
Tidak ada ucapan Imam Syafii dalam masalah
ini hal ini dikarenakan amalan ini adalah bid’ah disisi beliau..Imam Malik
berkata:aku tidak pernah tahu seorangpun melakukannya.ini menunjukkan bahwa
para shahabat dan tabiin tidak melakukannya”
(Lihat Ahkamul zanaiz:241-242)
4. Menabur bunga
Syaikh Albani berkata:
Tidak disyariatkan meletakkan asy (sejenis pohon yang senantiasa hijau namun putih daun dan bunganya) dan benda lainnya berupa wewangian dan bunga-bungaan diatas kuburan. Karena perbuatan tersebut tidak pernah
dilakukan oleh salaf, kalau seandainya itu hal yang baik niscaya mereka
melakukannya.Ibnu Umar radiyallahuanhu berkata: Semua bidah adalah sesat
walaupun orang-orang menganggapnya baik (Lihat hkamul janaiz: 258)
5. Syaddu rihal
Karena Rasulullah pernah berkata:
Tidak boleh melakukan bepergian jauh
kecuali ketiga mesjid: mesjidil haram, masjidir rasul dan masjidil aqsha”
Syaikh Muhamad Nashirudin Al albani
memasukkan diantara bid’ah ziarah kubur adalah safar untuk berziarah ke kuburan
nabi atau shalihin (Ahkamul janaiz Hal 229)
6. Membaca surat Yaasin di kuburan
Syaikh Albani menyebutkannya dalam ahkamul
jazaiz termasuk bid’ah ziarah kubur adalah membacakan yaasin dikuburan (Ahkamul
janaiz:225)
Adapun hadits: barang siapa yang masuk
pekuburan dan membaca surat
Yaasin, Allah akan meringankan mereka dan mereka mendapatkan kebaikan sebanyak
yang terdapat dalam surat
tersebut”
Hadits ini telah disebutkan oleh syaikh
Albani dalam silsilah dhaifah (1246)
7. Ikhtilath
Ini adalah perkara
yang tidak bisa diingkari terjadinya ikhtilat (bercampur wanita dan pria
padahal mereka bukan mahram) padahal rasulullah berkata:
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah bagi
laki-laki yang lebih besar selain wanita” (HR Muslim)
- Tabaruj wanita
Allah berfirman:
Dan hendaklah kalian
(wahai para wanita) tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah"
9. Seringnya wanita ziarah kubur
Seorang wanita memang diboleh berziarah
kubur namun mereka tidak boleh sering-sering berziarah kubur. Adapun
alasan yang menunjukkan mereka ziarah
kubur adalah sebagai berikut:
- Keumuman ucapan Rasulullah
- Merekapun butuh mengingat akhirat
- Nabi memberikan Rukhsah sebagaimana dalam hadits
Aisyah
- Nabi membiarkan seorang wanita yang sedang
dikuburan
Adapun dalil yang menunjukkan mereka tidak
boleh sering ziarah kubur karena Rasulullah pernah berkata:
Rasulullah melaknat (dalam lafadz
lain:Allah melaknat) wanita yang sering berziarah kubur”
10. Safar wanita tanpa mahram
Seorang wanita tidak diperbolehkan
melakukan safar sendirian walaupun dalam rangka melaksanakan ibadah.karena
Rasulullah berkata:
Dari Ibnu Abbas radiyallohuanhu: Rasululloh
shallallohu ‘alaihi wasallam berkata dalam khutbahnya:
Artinya: “Janganlah seorang wanita safar
kecuali bersama mahramnya”, Seorang shahabat berkata: “Wahai Rasululloh
sesungguhnya istriku hendak pergi menunaikan haji padahal aku telah ditulis
hendak berangkat berjihad, Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berangkatlah
haji bersama istrimu”[2]
HR Bukhari Muslim
11. Meninggalkan shalat
12. Taubat kepada ahli kubur
13. Haji ke kuburan
14. Minta ijin kepada penghuni kubur
Kemungkaran di kuburan bertingkat-tingkat
Berkata Ibnu Taimiyah:
Perkara-perkara bidah dikuburan
bertingkat-tingkat:
Yang paling jauh dari syariat Meminta
kebutuhan kepada mayit, minta perlindungan kepada mayit sebagaimana dilakukan
banyak orang
Tingkatan kedua: Minta kepada Allah dengan
penghuni kubur (tawasul dengan mayit), ini banyak dilakukan oleh orang-orang
belakangan.amalan tersebut bid’ah dengan kesepakatan kaum muslimin
Tingkatan ketiga: menyangka bahwa berdoa
disisi kubur mustajab atau lebih afdhal dari pada mesjid, inipun kemungkaran
yang bid’ah berdasarkan kesepakatan muslimin
(Diringkas dari Ighatsatul lahfan:287)
Sebab-sebab terjatuh dalam penyembahan kubur
Jika ditanyakan: Apa yang menyebabkan para
penyembah kubur terjatuh dalam perbuatan mereka, padahal mereka tahu bahwa
penghuninya orang yang telah mati?
Jawabannya:
Yang telah menjerumuskan mereka beberapa
perkara:
- Jahil tentang hakikat apa yang dibawa oleh Rasul
Muhamad shallallahu 'alaihi wasalam dan seluruh para rasul
- Haditshadits palsu yang dibuat-buat didustakan
atas nama Rasulullah.seperti hadits:
Barang siapa yang
kesulitan hendaknya minta ke penghuni kubur
- Cerita dan kisah dusta yang dijadikan promosi
untuk menarik orang datang kekuburan tertentu
Misalnya: ada
seseorang beristhighatsah kepada kubur Fulani ketika dia sedang susah maka
dipun dapat jalan keluar. Serta berbagai cerita-cerita dusta lainnya
(Lihat Ighatsatul
lahfan Karya Ibnul Qayim)
[1] HR Bukhari (2697) Muslim (1718)
[2] Dalam riwayat lain:
Dari Ibnu Umar radiyallohu’anhu:
Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Tidak halal bagi seorang
yang beriman kepada Alloh dan hari akhir melakukan perjalanan tiga malam
kecuali bersama mahramnya” HR Bukhari Muslim
Syaikh
Ahmad Syakir berkata: “Hadits ini adalah pokok yang agung dalam ushul-ushul
Islam untuk menjaga dan memelihara wanita dari ancaman yang akan merusak
akhlaknya dan mencacati kehormatannya. Karena wanita itu lemah mudah
terpengaruh dan akalnya dipermainkan hingga terkalahkan oleh syahwatnya. Musnad
Ahmad ta’liq hadits no. 4615.
Siapakah
mahram yang boleh menemani wanita dalam safar?
Imam
Nawawi berkata dalam shahih Muslim (9/112-113): “Seorang wanita boleh bepergian
safar :
Bersama
mahramnya karena nasab: seperti anaknya,
saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudaranya yang pria, anak laki-laki
dari saudaranya yang perempuan, paman dari bapak dan paman dari ibu.
Bersama
mahramnya karena susuan: seperti saudara susu laki-laki, anak laki dari saudara
susunya yang pria, anak laki dari saudara susunya yang wanita . . .dan
semisalnya
Bersama mahram
dari perkawinan: seperti bapak suaminya dan anak suaminya.